BREAKING NEWS! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 06 April 2022 - 11:55 WIB
loading...
BREAKING NEWS! Munarman...
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagaimana dakwaan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Hukuman Munarman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman 8 tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (14/3/2022).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Bahwa Munarman telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RPA Perindo Dampingi...
RPA Perindo Dampingi Korban Pencabulan di PN Jaktim dengan Agenda Pembacaan Dakwaan
Penampakan Munarman...
Penampakan Munarman Bebas dari Lapas Salemba Memakai Topi Save Palestina
Munarman Bebas, Lapas...
Munarman Bebas, Lapas Salemba Tingkatkan Penjagaan
Kasus Mafia Tanah di...
Kasus Mafia Tanah di Cakung, Abdul Halim Diganjar 4 Tahun Penjara
Aktivis Haris Azhar...
Aktivis Haris Azhar Minta Maaf ke Luhut: Tak Niat Serang Pribadi
Bersaksi di PN Jakarta...
Bersaksi di PN Jakarta Timur, Luhut Bantah Miliki Bisnis Tambang di Papua
PN Jaktim Tutup Seluruh...
PN Jaktim Tutup Seluruh Pelayanan karena Luhut Pandjaitan Akan Jadi Saksi Sidang Kasus Haris Azhar
Luhut Absen di PN Jaktim,...
Luhut Absen di PN Jaktim, Sidang Haris dan Fatia Ditunda hingga 8 Juni 2023
Hakim PN Jaktim Tolak...
Hakim PN Jaktim Tolak Eksepsi Kasus Lord Luhut, Haris Protes Putusan Tanpa Rujukan
Rekomendasi
Konsolidasi Aset BUMN...
Konsolidasi Aset BUMN Masuk Tahap Akhir, Begini Bocoran CEO Danantara
Ibu Kim Sae Ron Sebut...
Ibu Kim Sae Ron Sebut Kim Soo Hyun Memutarbalikkan Fakta
14 Tahun Dipimpin Ririek,...
14 Tahun Dipimpin Ririek, Telkom Akselerasi Transformasi untuk Perkuat Ekosistem Digital Nasional
Berita Terkini
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
1 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
1 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
3 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
3 jam yang lalu
Dharma Jaya Resmikan...
Dharma Jaya Resmikan Hub Channel Pertama di Cengkareng
3 jam yang lalu
Infografis
3 Negara yang Senang...
3 Negara yang Senang Jika Amerika Serikat Tinggalkan NATO
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved