Sidang Vonis Munarman, 600 Petugas Siaga Massa Simpatisan Menghilang
Rabu, 06 April 2022 - 11:48 WIB
loading...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tengah menggelar sidang pembacaan vonis mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Rabu (6/4/2022). Foto: MPI/Bachtiar Rajab
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tengah menggelar sidang pembacaan vonis mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Munarman , Rabu (6/4/2022). Namun massa simpatisan yang biasanya ramai, justru tidak terlihat.
Munarman yang digadang-gadang memiliki banyak simpatisan, tidak nampak diiring-iringi dukungan massa hari ini. Terlihat hingga pukul 11.05 WIB, tidak ada satupun pendukung Munarman yang hadir.
Baca juga: Jelang Vonis Munarman, Polisi Bentangkan Kawat Berduri di Depan PN Jaktim
Menurut Pantauan MPI di lokasi, massa yang diperkirakan memadati PN Jakarta Timur justru sepi dari massa.
Meski demikian saat ini polisi tetap bersiaga untuk mengantisipasi terjadinya huru-hara bilamana terjadi kerusuhan yang disebabkan aksi massa.
Polisi yang bertindak akan tetap berfokus bagaimana mengawal keamanan dan ketertiban. Humanisme menjadi fokus dan gagasan utama pihak kepolisian.
Baca juga: Sidang Vonis Munarman di PN Jaktim, Kuasa Hukum: Harapan Bebas
Munarman yang digadang-gadang memiliki banyak simpatisan, tidak nampak diiring-iringi dukungan massa hari ini. Terlihat hingga pukul 11.05 WIB, tidak ada satupun pendukung Munarman yang hadir.
Baca juga: Jelang Vonis Munarman, Polisi Bentangkan Kawat Berduri di Depan PN Jaktim
Menurut Pantauan MPI di lokasi, massa yang diperkirakan memadati PN Jakarta Timur justru sepi dari massa.
Meski demikian saat ini polisi tetap bersiaga untuk mengantisipasi terjadinya huru-hara bilamana terjadi kerusuhan yang disebabkan aksi massa.
Polisi yang bertindak akan tetap berfokus bagaimana mengawal keamanan dan ketertiban. Humanisme menjadi fokus dan gagasan utama pihak kepolisian.
Baca juga: Sidang Vonis Munarman di PN Jaktim, Kuasa Hukum: Harapan Bebas
Lihat Juga :