Sidang Vonis Munarman di PN Jaktim, Kuasa Hukum: Harapan Bebas

Rabu, 06 April 2022 - 10:06 WIB
loading...
Sidang Vonis Munarman...
Terdakwa kasus tindak pidana terorisme Munarman bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme Munarman bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur , Rabu (6/4/2022). Munarman berharap dirinya divonis bebas.

Harapan itu disampaikan oleh salah seorang kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar. Dia mengatakan, tim kuasa hukum sudah siap menerima apapun keputusan hakim. Namun, ia tetap berharap kliennya dapat dibebaskan dari tuntutan hukuman yang diberikan.

"Harapan (Munarman) bebas atas nama hukum dan keadilan," kata Azis saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (6/4/2022).

Azis menambahkan, sejak awal kasus ini bergulir selalu mengedepankan optimistis realistis. Sehingga, kata dia, jika nanti putusan tidak sesuai dengan harapan bisa diterima dengan sabar.

"Jadi baik buruk kami sikapi dengan sabar," ucap Azis.



Dia mengatakan, pihaknya hanya bisa berusaha. Semua ada di tangan yang maha kuasa.

"Karena perjuangan milik kami, kemenangan milik Allah, dan kezaliman milik mereka," tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus terorisme Munarman dengan delapan tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Munarman terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman disebut melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Baca juga:Hari Ini, PN Jakarta Timur Akan Bacakan Vonis eks Sekjen FPI Munarman

Jaksa menyebut Munarman merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Salah satunya dengan mengajak warga melakukan baiat atau sumpah setia kepada ISIS melalui kegiatan yang dihadiri Munarman sebagai pemberi materi.

"Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah yang dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 14 Maret 2022.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Serang Vonis Mati...
PN Serang Vonis Mati Agus, Pembunuh Anak Kandung Usia 3 Tahun di Ciomas
Briptu Fadilatun Nikmah,...
Briptu Fadilatun Nikmah, Polwan Pembakar Suami Divonis 4 Tahun Penjara
Hakim PN Karawang Putuskan...
Hakim PN Karawang Putuskan Kusumayati Terdakwa Pemalsuan SKW Dipenjara 14 Bulan
Tok! Muller Bersaudara...
Tok! Muller Bersaudara Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Lahan Dago Elos
Cabuli Santriwati, Bapak...
Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
Bikin Sertifikat Nasab...
Bikin Sertifikat Nasab Palsu, Mahasiswa Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara
Divonis 3 Tahun Penjara...
Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Timah Senilai Rp300 Triliun, Toni Tamsil Ajukan Banding
Tok! Mantan Baby Sitter...
Tok! Mantan Baby Sitter Selebgram Aghnia Punjabi Divonis 3,5 Tahun Penjara
Terbukti Bunuh Istri...
Terbukti Bunuh Istri dan Anaknya, Yosef Divonis 20 Tahun Penjara
Rekomendasi
Anggaran TPG Madrasah...
Anggaran TPG Madrasah Rp2 Triliun Cair sebelum Lebaran, Ini yang Harus Dilakukan Guru
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Australia vs Indonesia, di Babak 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026, 12 Pilar Absen
Semangat Saleh Husin...
Semangat Saleh Husin dan Kawan-kawan Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Berita Terkini
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
8 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
9 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
20 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
36 menit yang lalu
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Adakan Giat Literasi di SDN Pangarakan 02 Srogol Cigombong
40 menit yang lalu
UAD Yogyakarta: Hak...
UAD Yogyakarta: Hak Imunitas Halangi Penegakan Hukum dan Buat Jaksa Tak Tersentuh
47 menit yang lalu
Infografis
10 Bandara InJourney...
10 Bandara InJourney Airports Terbaik di Asia Pasifik 2024!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved