Hari Ini, PN Jakarta Timur Akan Bacakan Vonis eks Sekjen FPI Munarman

Rabu, 06 April 2022 - 07:22 WIB
loading...
Hari Ini, PN Jakarta...
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur ( PN Jaktim ) bakal menggelar sidang pembacaan vonis Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Rabu (6/4/2022). Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme ini akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB.

Munarman diketahui dituntut oleh JPU dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme. JPU menilai Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat mengenai terorisme. Baca juga: Amuk Munarman Namanya Dicatut Benda Misterius Bertuliskan FPI Munarman

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa membacakan tuntutannya, Senin 14 Maret 2022.



Munarman dijerat dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan atau Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebagaimana diketahui, Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman pada 27 April 2021 silam di Perumahan Modern Hills Cinangka Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Baca juga: Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara: Kami Pikir Hukuman Mati

Munarman diciduk karena diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota yang dihadiri olehnya yakni di Makassar, UIN Jakarta, dan Medan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
Insiden Penembakan Dekat...
Insiden Penembakan Dekat Markas Timnas Inggris Bayangi Piala Dunia 2026
Iran Luncurkan Gelombang...
Iran Luncurkan Gelombang Kedua Serangan Rudal, Jenderal Tertinggi Israel Sembunyi di Bunker
Berita Terkini
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
Infografis
Iran-Israel Perang,...
Iran-Israel Perang, Ini Peta Pangkalan Militer AS di Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved