Hari Ini, PN Jakarta Timur Akan Bacakan Vonis eks Sekjen FPI Munarman

Rabu, 06 April 2022 - 07:22 WIB
loading...
Hari Ini, PN Jakarta...
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur ( PN Jaktim ) bakal menggelar sidang pembacaan vonis Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Rabu (6/4/2022). Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme ini akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB.

Munarman diketahui dituntut oleh JPU dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme. JPU menilai Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat mengenai terorisme. Baca juga: Amuk Munarman Namanya Dicatut Benda Misterius Bertuliskan FPI Munarman

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa membacakan tuntutannya, Senin 14 Maret 2022.



Munarman dijerat dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan atau Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebagaimana diketahui, Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman pada 27 April 2021 silam di Perumahan Modern Hills Cinangka Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Baca juga: Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara: Kami Pikir Hukuman Mati

Munarman diciduk karena diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota yang dihadiri olehnya yakni di Makassar, UIN Jakarta, dan Medan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Rekomendasi
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
5 Fakta Menarik Norwegia...
5 Fakta Menarik Norwegia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 usai Singkirkan Pantai Gading
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved