Jalan Rusak Akibat Truk Tambang, Warga Cenrana Mengadu ke Dewan
Selasa, 05 April 2022 - 22:12 WIB
loading...
Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Bone bersama Sompulolona Kecamatan Cenrana, Selasa (5/4/2022). Foto: SINDOnews/Justang Muhammad
A
A
A
BONE - Pemuda yang tergabung dalam Sompulolona Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, mengadukan kondisi jalan poros Desa Watu-Nagauleng yang rusak ke anggota DPRD Bone, Selasa (5/4/2022).
Aduan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan di ruang Komisi III DPRD Bone, Jalan Kompleks Stadiona Lapatau, Kota Watampone. Rapat itu dihadiri pemerintah desa dan sejumlah anggota dewan.
Baca juga:Bantu Warga, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bone Bagi-bagi Minyak Goreng
Dalam kesempatannya, perwakilan pemuda menyampaikan bahwa kondisi Jalan Poros Desa Watu-Nagauleng, Kecamatan Cenrana sudah rusak parah . Mereka menduga, kerusakan itu disebabkan truk pengangkut material tambang galian yang melebihi tonase.
Tidak hanya Watu-Nagauleng, beberapa ruas jalan desa di kecamatan yang sama, nasibnya tidak jauh berbeda.
Irham selaku perwakilan warga menuntut agar jalan rusak tersebut segera diperbaiki karena sudah banyak memakan korban. Tidak hanya itu, mereka juga meminta agar tambang-tambang tanpa izin segera ditutup.
”Ada sekitar 1,5 kilometer jalan rusak di Desa Watu-Nagauleng rusak parah akibat aktivitas truk tambang yang jelas-jelas ilegal dibiarkan, bahkan tidak jarang mobil terbalik ketika melintas," kata Irham.
Sementara itu Kepala Desa Nagauleng, Hamzah menanggapi keinginan warga dengan meminta agar tuntutan itu dipertimbangkan kembali.
Baca juga:Belasan Perwira Polres Bone Dimutasi, Ini Daftarnya
”Apa yang disampaikan warga itu benar adanya, tapi saya sudah berupaya mengusulkan perbaikan lewat forum dan beberapa kali pertemuan, namun karena persoalan anggaran, sehingga belum bisa terealisasi," tambahnya.
Kendati demikian, kata dia terkait tambang, pemerintah tidak bisa hanya melihat satu sisi, memang tambang merusak jalan, namun juga merupakan kebutuhan material.
"Bagaimana bisa membangun tanpa tambang, bagaimana ekonomi jalan, belum lagi lapangan kerja dan banyak lagi dampak lain, olehnya saya kira ini perlu kita carikan solusi, ”tambahnya
Komentar Kades Nagauleng ini lantas direspons Ketua Komisi III DPRD Bone, Andi Suaedi selaku pimpinan rapat. Dia meminta Kades untuk tetap mematuhi aturan yang ada dalam membuat kebijakan.
"Kalau untuk pembangunan di Desa boleh saja menggunakan hasil tambang itu, tapi tidak boleh dijual keluar, karena kalau dijual itu jadi bisnis ilegal," kata Suaedi.
Baca juga:Pandemi Covid-19, Angka Realisasi KUR Bone Capai Rp422 Miliar
Sementara itu Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang, Jibang mengungkapkan usulan perbaikan belum diakomodir karena keterbatasan anggaran.
"Persoalan anggaran menjadi alasan belum maksimalnya perbaikan jalan, dana pinjaman PEN juga belum cukup mengakomodir kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, akibat wilayah Bone yang begitu luas jadi kita membangun dulu asas kemerataan dan prioritas," kata Jibang.
Aduan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan di ruang Komisi III DPRD Bone, Jalan Kompleks Stadiona Lapatau, Kota Watampone. Rapat itu dihadiri pemerintah desa dan sejumlah anggota dewan.
Baca juga:Bantu Warga, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bone Bagi-bagi Minyak Goreng
Dalam kesempatannya, perwakilan pemuda menyampaikan bahwa kondisi Jalan Poros Desa Watu-Nagauleng, Kecamatan Cenrana sudah rusak parah . Mereka menduga, kerusakan itu disebabkan truk pengangkut material tambang galian yang melebihi tonase.
Tidak hanya Watu-Nagauleng, beberapa ruas jalan desa di kecamatan yang sama, nasibnya tidak jauh berbeda.
Irham selaku perwakilan warga menuntut agar jalan rusak tersebut segera diperbaiki karena sudah banyak memakan korban. Tidak hanya itu, mereka juga meminta agar tambang-tambang tanpa izin segera ditutup.
”Ada sekitar 1,5 kilometer jalan rusak di Desa Watu-Nagauleng rusak parah akibat aktivitas truk tambang yang jelas-jelas ilegal dibiarkan, bahkan tidak jarang mobil terbalik ketika melintas," kata Irham.
Sementara itu Kepala Desa Nagauleng, Hamzah menanggapi keinginan warga dengan meminta agar tuntutan itu dipertimbangkan kembali.
Baca juga:Belasan Perwira Polres Bone Dimutasi, Ini Daftarnya
”Apa yang disampaikan warga itu benar adanya, tapi saya sudah berupaya mengusulkan perbaikan lewat forum dan beberapa kali pertemuan, namun karena persoalan anggaran, sehingga belum bisa terealisasi," tambahnya.
Kendati demikian, kata dia terkait tambang, pemerintah tidak bisa hanya melihat satu sisi, memang tambang merusak jalan, namun juga merupakan kebutuhan material.
"Bagaimana bisa membangun tanpa tambang, bagaimana ekonomi jalan, belum lagi lapangan kerja dan banyak lagi dampak lain, olehnya saya kira ini perlu kita carikan solusi, ”tambahnya
Komentar Kades Nagauleng ini lantas direspons Ketua Komisi III DPRD Bone, Andi Suaedi selaku pimpinan rapat. Dia meminta Kades untuk tetap mematuhi aturan yang ada dalam membuat kebijakan.
"Kalau untuk pembangunan di Desa boleh saja menggunakan hasil tambang itu, tapi tidak boleh dijual keluar, karena kalau dijual itu jadi bisnis ilegal," kata Suaedi.
Baca juga:Pandemi Covid-19, Angka Realisasi KUR Bone Capai Rp422 Miliar
Sementara itu Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang, Jibang mengungkapkan usulan perbaikan belum diakomodir karena keterbatasan anggaran.
"Persoalan anggaran menjadi alasan belum maksimalnya perbaikan jalan, dana pinjaman PEN juga belum cukup mengakomodir kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, akibat wilayah Bone yang begitu luas jadi kita membangun dulu asas kemerataan dan prioritas," kata Jibang.
(luq)
Lihat Juga :