Ingin Perkosa Istri Ojol, Penjaga Warkop di Bekasi Ditangkap Polisi
Senin, 04 April 2022 - 17:34 WIB
loading...
Polisi menangkap OR (23), pria penjaga warkop yang mencoba memperkosa seorang wanita bernisial R (20) di salah satu warkop di kawasan Bintara, Kota Bekasi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Polisi menangkap OR (23), pria penjaga warung kopi ( warkop ) yang mencoba memperkosa seorang wanita bernisial R (20) di salah satu warkop di kawasan Bintara, Kota Bekasi. OR juga langsung ditahan dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan kejadian bermula ketika R dan suaminya yakni DII sedang minum di warkop tersebut. DII yang menjadi sopir ojek online kemudian mendapatkan orderan dan meninggalkan R untuk menyelesaikan orderannya. Baca juga: Penjaga Warkop Nyaris Bunuh Diri Setelah Ketahuan Hendak Memperkosa Istri Ojol
“Tiba-tiba pelaku (OR) menghampiri korban (R) kemudian menarik paksa dan menidurkan korban di atas lantai,” ucap Ivan ketika dimintai konfirmasi, Senin (4/4/2022).
Pelaku, kata Ivan, langsung mencium dan membekap mulut korban. Saat lengah, korban kemudian berontak dan melarikan diri.
“Korban berontak menendang pelaku dan melarikan diri,” ujarnya.
Polisi menangkap pelaku pada Jumat 1 April 2022 atas laporan resmi yang dilaporkan oleh suami korban. Atas perbuatannya, OR disangkakan dengan Pasal 289 KUHP.
“Terhadap pelaku telah dilakukan upaya penangkapan pada tanggal 1 April 2022 dan ditahan. Pelaku diancam hukuman sembilan tahun penjara,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan kejadian bermula ketika R dan suaminya yakni DII sedang minum di warkop tersebut. DII yang menjadi sopir ojek online kemudian mendapatkan orderan dan meninggalkan R untuk menyelesaikan orderannya. Baca juga: Penjaga Warkop Nyaris Bunuh Diri Setelah Ketahuan Hendak Memperkosa Istri Ojol
“Tiba-tiba pelaku (OR) menghampiri korban (R) kemudian menarik paksa dan menidurkan korban di atas lantai,” ucap Ivan ketika dimintai konfirmasi, Senin (4/4/2022).
Pelaku, kata Ivan, langsung mencium dan membekap mulut korban. Saat lengah, korban kemudian berontak dan melarikan diri.
“Korban berontak menendang pelaku dan melarikan diri,” ujarnya.
Polisi menangkap pelaku pada Jumat 1 April 2022 atas laporan resmi yang dilaporkan oleh suami korban. Atas perbuatannya, OR disangkakan dengan Pasal 289 KUHP.
“Terhadap pelaku telah dilakukan upaya penangkapan pada tanggal 1 April 2022 dan ditahan. Pelaku diancam hukuman sembilan tahun penjara,” katanya.
Lihat Juga :