2 Pencuri Sadis di Sukabumi Aniaya Penghuni Rumah Gasak 30 Gram Emas

Sabtu, 02 April 2022 - 11:29 WIB
loading...
2 Pencuri Sadis di Sukabumi...
Barang bukti pencuri sadis di Sukabumi. Foto: Dharmawan/SINDOnews
A A A
SUKABUMI - Dua pencuri sadis yang meresahkan warga di sekitar Pajampangan, akhirnya dibekuk petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Jampangkulon, Polsek Tegalbuleud dan tim Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi.

Dalam setiap melakukan aksinya, kelompok pencuri ini masuk ke dalam rumah korban untuk menggasak barang berharga yang ada dan jika melawan, mereka tidak segan untuk melumpuhkan penghuni rumah dengan melukainya.

Kapolsek Jampangkulon AKP Dede Najmudin pada saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa anak buahnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan menangkap dua orang terduga pelakunya.



"Kemarin malam kami berhasil mengamankan terduga pelaku curas berinisial I dan J, dan masih mengejar dua terduga pelaku lainnya," ujar Dede Najmudin, kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (2/4/2022).

Dede Najmudin menjelaskan, para pelaku ini telah melakukan aksi jahatnya pada hari Selasa 22 Pebruari 2022, sekira pukul 02.00 WIB, di rumah seorang korban berinisial KM.

Para pelaku ini menurut Dede Najmudin, masuk ke dalam rumah korban dengan terlebih para pelaku mencukil jendela bagian belakang rumah (dapur) kemudian masuk ke dalam rumah.

"Para pelaku ini tidak segan melakukan kekerasan terhadap korbannya, bahkan sampai melukai korbannya dengan senjata tajam," ungkapnya.



Setelah berhasil melumpuhkan korbannya, kemudian para pelaku mengambil barang berupa emas seberat 30 gram dan uang tunai sejumlah Rp11 juta.

"Akibat ulah para pelaku itu, korban mengalami luka robek dan kehilangan barang serta uang," tuturnya.

Dia juga menjelaskan, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti diantaranya besi bulat, senjata tajam jenis golok, cangkul, sepeda motor.

"Kami akan kembangkan terus kasus ini, karena kami menduga masih ada TKP lainnya yang dilakukan para pelaku," pungkasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2232 seconds (0.1#10.140)