KLHK Tetapkan 3 Tersangka Pengelolaan Sampah Ilegal di Tangerang

Sabtu, 02 April 2022 - 08:40 WIB
loading...
KLHK Tetapkan 3 Tersangka...
Direktur Jenderal Gakkum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani.Foto/MPI/Isty Maulida
A A A
TANGERANG - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK menetapkan tiga tersangka kasus pengelolaan sampah ilegal di bantaran Sungai Cisadane, Kota Tangerang. Pengelolaan sampah tersebut diduga terkontaminasi limbah B3 yang seharusnya dikelola secara khusus.

“Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi, penyidik Gakkum LHK telah menetapkan T (43), MS (59) dan G (52) sebagai tersangka dari kasus pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang,” ungkap Direktur Jenderal Gakkum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangan pers pada Jumat, 1 April 2022 kemarin.

Rasio mengatakan, penyidikan untuk pengelolaan sampah ilegal di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari pengaduan LSM SAIH kepada Wali Kota Tangerang. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Pengelolaan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Pembuangan sampah ilegal yang berada di bantaran sungai seperti ini tidak hanya mencemari lingkungan, namun juga rawan mengalami longsor saat musim hujan," katanya. Baca: Gakkum KLHK Tindak Pengelola Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi

Rasio menuturkan, penindakan kasus ini harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi penanggung jawab dan pengelola sampah, termasuk pemerintah daerah untuk menghentikan pengelolaan atau pembuangan sampah ilegal.

Terlebih lagi, tindakan ini sudah mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat. Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penanggung jawab dan/atau pelaku pengelolaan sampah ilegal diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar.

Sebelumnya diketahui sebanyak enam TPS ilegal di Kota Tangerang disegel oleh KLKH pada 23 September 2021 lalu. Penyegelan tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas di TPS tersebut. Selain itu, aktivitas pembuangan sampah di tempat tersebut sangat dekat dengan bibir sungai sehingga berpotensi mencemari air sungai Cisadane.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
Prabowo Targetkan Masalah...
Prabowo Targetkan Masalah Sampah di Indonesia Tuntas 2–3 Tahun
Pra SPMB Kota Tangerang...
Pra SPMB Kota Tangerang 2026 Dimulai Hari Ini, Cek Cara Daftar dan Syaratnya
Rekomendasi
Dituduh Meniru Porsche...
Dituduh Meniru Porsche Taycan, Bos MG Kehilangan Muka
Keutamaan Menutup Aib...
Keutamaan Menutup Aib Orang Lain dalam Islam, Allah Janjikan 3 Balasan Luar Biasa
Purbaya Tolak Permintaan...
Purbaya Tolak Permintaan Himbara Perpanjang Tenor Dana SAL hingga Setahun
Berita Terkini
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved