KLHK Tetapkan 3 Tersangka Pengelolaan Sampah Ilegal di Tangerang

Sabtu, 02 April 2022 - 08:40 WIB
loading...
KLHK Tetapkan 3 Tersangka...
Direktur Jenderal Gakkum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani.Foto/MPI/Isty Maulida
A A A
TANGERANG - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK menetapkan tiga tersangka kasus pengelolaan sampah ilegal di bantaran Sungai Cisadane, Kota Tangerang. Pengelolaan sampah tersebut diduga terkontaminasi limbah B3 yang seharusnya dikelola secara khusus.

“Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi, penyidik Gakkum LHK telah menetapkan T (43), MS (59) dan G (52) sebagai tersangka dari kasus pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang,” ungkap Direktur Jenderal Gakkum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangan pers pada Jumat, 1 April 2022 kemarin.

Rasio mengatakan, penyidikan untuk pengelolaan sampah ilegal di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari pengaduan LSM SAIH kepada Wali Kota Tangerang. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Pengelolaan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Pembuangan sampah ilegal yang berada di bantaran sungai seperti ini tidak hanya mencemari lingkungan, namun juga rawan mengalami longsor saat musim hujan," katanya. Baca: Gakkum KLHK Tindak Pengelola Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi

Rasio menuturkan, penindakan kasus ini harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi penanggung jawab dan pengelola sampah, termasuk pemerintah daerah untuk menghentikan pengelolaan atau pembuangan sampah ilegal.

Terlebih lagi, tindakan ini sudah mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat. Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penanggung jawab dan/atau pelaku pengelolaan sampah ilegal diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar.

Sebelumnya diketahui sebanyak enam TPS ilegal di Kota Tangerang disegel oleh KLKH pada 23 September 2021 lalu. Penyegelan tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas di TPS tersebut. Selain itu, aktivitas pembuangan sampah di tempat tersebut sangat dekat dengan bibir sungai sehingga berpotensi mencemari air sungai Cisadane.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Viral Truk Mogok di...
Viral Truk Mogok di Tengah Pelintasan Rel Kereta Akibatkan KRL Tangerang Gangguan
Berhasil Kurangi Sampah...
Berhasil Kurangi Sampah 100 Kg per Hari, DLH Kota Tangsel Bakal Optimalkan TPS 3R
Sidak ke Pasar Induk...
Sidak ke Pasar Induk Tanah Tinggi, Mendagri Apresiasi Kota Tangerang Tekan Angka Inflasi
10 Orang Tak Dikenal...
10 Orang Tak Dikenal Keroyok Seorang Pria di Karawaci, Korban Koma hingga Akhirnya Tewas
Berbagi di Panti Asuhan...
Berbagi di Panti Asuhan Tangan Kasih, Anak Asuh: Bahagia Bermain Bersama MNC Peduli
Aksi Puluhan Emak-emak...
Aksi Puluhan Emak-emak Blokade Tutup Akses ke TPSA Dengung Lebak Gegara Jalan Rusak
Tanggul Jebol, 1.687...
Tanggul Jebol, 1.687 Warga Perumahan Garden City Tangerang Terdampak
Andra Soni Serah Terimakan...
Andra Soni Serah Terimakan Kunci Program Bedah Rumah di Kota Tangerang
Sopir Truk Ugal-ugalan...
Sopir Truk Ugal-ugalan Masih Dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang usai Tabrak Mobil-Motor di Cipondoh
Rekomendasi
Pengacara Hedon, Rakyat...
Pengacara Hedon, Rakyat Tekor Rp60 Miliar untuk Menyapu Rp17,7 Triliun
Billy Mambrasar Tepis...
Billy Mambrasar Tepis Isu Soal Akses Khusus Program MBG
MAKI Minta Hakim dan...
MAKI Minta Hakim dan Pengacara Kasus Suap Vonis CPO Rp60 Miliar Dihukum Berat
Berita Terkini
Praktisi Hukum: Surat...
Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
16 menit yang lalu
Anggota DPRD Dilecehkan,...
Anggota DPRD Dilecehkan, Ratusan Kader Gerinda di Banggai Desak Pelaku Persekusi Diadili
34 menit yang lalu
Kapolres Depok Ungkap...
Kapolres Depok Ungkap Dalang Pembakaran Mobil Polisi Tak Kooperatif saat Diperiksa
1 jam yang lalu
Kronologi Pembakaran...
Kronologi Pembakaran Mobil Polisi oleh Warga di Depok
3 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Bakal...
Pemprov Jakarta Bakal Kirim 150 Pelajar untuk Kuliah di Universiti Kuala Lumpur
3 jam yang lalu
Tegas! Polda Metro Jaya...
Tegas! Polda Metro Jaya Ultimatum 4 Buronan Pembakaran Mobil Polisi di Depok Segera Serahkan Diri
3 jam yang lalu
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved