Pemkot Makassar Dorong APH Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkup DPRD
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mendorong aparat penegak hukum (APH) dalam mengusut dugaan gratifikasi di lingkup DPRD Makassar , yang menyangkut anggaran publikasi dan dokumentasi media.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menyatakan pihaknya terbuka dan mempersilahkan pihak berwajib untuk mendalami hal tersebut.
"Kalau ada begitu, kami undang APH untuk masuk. Kami terbuka untuk yang begitu," ucap Danny-sapaan akrabnya, Jumat (1/4/2022).
Danny mengaku tidak boleh ada celah sedikit pun terkait praktik-praktik yang mengindikasikan korupsi, termasuk istilah cashback atau pengembalian sejumlah uang dari biaya kerja sama publikasi yang diberikan kepada oknum pejabat di lingkup dewan.
Sebab, lanjut dia, pihak Pemkot terus berupaya untuk membangun pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, termasuk juga di lingkup Sekretariat Dewan.
"Saya dapat informasinya dari berita. Jadi kami mendorong agar pemerintahan itu harus bersih, tidak boleh ada cashback-cashback. Tidak tobat-tobat ini sejarah cashback-cashback," keluhnya.
Sebelumnya, dugaan pungutan liar dalam anggaran publikasi DPRD Makassar mencuat ke publik usai sejumlah perwakilan media melaporkan hal tersebut ke Ketua DPDR Makassar, Rudianto Lallo.
Rudianto Lallo yang menerima langsung keluhan di kantornya tampak geram dan mempersilakan aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut lantaran merusak citra institusi.
"Jadi ada pejabat yang sibuk urus cashback, saya tidak mau ada begitu lagi. Tercoreng dan merugikan kami semua. Jadi saya perintahkan kendali kegiatan saat ini ada di Sekwan (Sekretariat Dewan) dan Kepala Bagian Umum supaya marwahnya terjaga," ungkapnya.
Dia menambahkan, akan melakukan pemeriksaan internal terkait dengan isu cashback yang berkembang di kalangan media tersebut.
Sementara Sekretaris Dewan, Dahyal mengaku baru mendengar istilah cashback tersebut. Dirinya menegaskan, hal tersebut sama sekali tidak diperbolehkan.
"Saya saat masuk ke sini, baru mendengar istilah itu (cashback). Ke depannya, insyallah hal ini akan menjadi perhatian kami untuk menertibkan oknum-oknum yang melakukan hal itu," bebernya.
Dia mengaku bakal berupaya meminimalisir terulangnya praktik tersebut dengan melakukan verifikasi lebih ketat terkait kerja sama publikasi media tahun ini, di bawah koordinasi langsung Kepala Bagian Umum DPRD Makassar.
"Kami melakukan verifikasi lebih ketat terkait media yang menjadi mitra kerja sama mulai tahun ini. Langkah ini juga diharapkan agar profesionalistas media terjaga dan kerja di Sekretariat DPRD juga berjalan baik," kata Dahyal.
Hal senada turut diungkapkan Kepala bagian Umum DPRD Makassar , Muhajir. Dia mengaku sejauh ini masih melakukan verifikasi terhadap seluruh penawaran kerja sama media yang telah masuk.
Ada standar minimal ditetapkan, seperti perusahaan media harus berbadan hukum dan menjalankan aktivitas jurnalistik secara berkelanjutan.
"Terkait dengan keluhan teman-teman media soal yang dinamakan cashback itu, akan menjadi perhatian kami. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi," tegasnya.Selanjutnya akan dilakukan evaluasi," tegasnya.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menyatakan pihaknya terbuka dan mempersilahkan pihak berwajib untuk mendalami hal tersebut.
"Kalau ada begitu, kami undang APH untuk masuk. Kami terbuka untuk yang begitu," ucap Danny-sapaan akrabnya, Jumat (1/4/2022).
Danny mengaku tidak boleh ada celah sedikit pun terkait praktik-praktik yang mengindikasikan korupsi, termasuk istilah cashback atau pengembalian sejumlah uang dari biaya kerja sama publikasi yang diberikan kepada oknum pejabat di lingkup dewan.
Sebab, lanjut dia, pihak Pemkot terus berupaya untuk membangun pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, termasuk juga di lingkup Sekretariat Dewan.
"Saya dapat informasinya dari berita. Jadi kami mendorong agar pemerintahan itu harus bersih, tidak boleh ada cashback-cashback. Tidak tobat-tobat ini sejarah cashback-cashback," keluhnya.
Sebelumnya, dugaan pungutan liar dalam anggaran publikasi DPRD Makassar mencuat ke publik usai sejumlah perwakilan media melaporkan hal tersebut ke Ketua DPDR Makassar, Rudianto Lallo.
Rudianto Lallo yang menerima langsung keluhan di kantornya tampak geram dan mempersilakan aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut lantaran merusak citra institusi.
"Jadi ada pejabat yang sibuk urus cashback, saya tidak mau ada begitu lagi. Tercoreng dan merugikan kami semua. Jadi saya perintahkan kendali kegiatan saat ini ada di Sekwan (Sekretariat Dewan) dan Kepala Bagian Umum supaya marwahnya terjaga," ungkapnya.
Dia menambahkan, akan melakukan pemeriksaan internal terkait dengan isu cashback yang berkembang di kalangan media tersebut.
Sementara Sekretaris Dewan, Dahyal mengaku baru mendengar istilah cashback tersebut. Dirinya menegaskan, hal tersebut sama sekali tidak diperbolehkan.
"Saya saat masuk ke sini, baru mendengar istilah itu (cashback). Ke depannya, insyallah hal ini akan menjadi perhatian kami untuk menertibkan oknum-oknum yang melakukan hal itu," bebernya.
Dia mengaku bakal berupaya meminimalisir terulangnya praktik tersebut dengan melakukan verifikasi lebih ketat terkait kerja sama publikasi media tahun ini, di bawah koordinasi langsung Kepala Bagian Umum DPRD Makassar.
"Kami melakukan verifikasi lebih ketat terkait media yang menjadi mitra kerja sama mulai tahun ini. Langkah ini juga diharapkan agar profesionalistas media terjaga dan kerja di Sekretariat DPRD juga berjalan baik," kata Dahyal.
Hal senada turut diungkapkan Kepala bagian Umum DPRD Makassar , Muhajir. Dia mengaku sejauh ini masih melakukan verifikasi terhadap seluruh penawaran kerja sama media yang telah masuk.
Ada standar minimal ditetapkan, seperti perusahaan media harus berbadan hukum dan menjalankan aktivitas jurnalistik secara berkelanjutan.
"Terkait dengan keluhan teman-teman media soal yang dinamakan cashback itu, akan menjadi perhatian kami. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi," tegasnya.Selanjutnya akan dilakukan evaluasi," tegasnya.
(tri)