Atas Nama Cinta, Gadis Belia Pasrah Ditiduri Remaja 16 Tahun
loading...
A
A
A
BENGKULU - Remaja berinisial AS (16), warga Kota Bengkulu, diamankan anggota Opsnal Macan Gading, Polres Bengkulu.
Pelaku diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tua, berinisial NR (13), warga Kota Bengkulu.
Kejadian itu berawal, saat teduga pelaku anak, berinisial AS (16), menjemput korban berinisial NR (13), di rumahnya. Usai menjemput korban, pelaku membawa korban ke rumah temannya di Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Korban pun diajak menginap di rumah tersebut dan atas nama cinta pasrah ditiduri pelaku.
Tidak hanya itu, satu unit Handphone (Hp) milik anak di bawah umur itu dijual pelaku. Di mana uang hasil penjualan Hp tersebut dibelikan pil samcodin.
Lantaran tak kunjung pulang, orang tua korban bersama keluarga berusaha mencari keberadaan korban. Pencarian orang tua dan keluarga korban pun membuahkan hasil.
Korban berhasil ditemukan di salah satu kafe di Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Kejadian itu pun dilaporkan ke Mapolres Bengkulu. Baca: Jual Kenikmatan di Ranjang Rp500 Ribu, Wanita Berambut Pirang Diringkus Polisi saat Tak Berbaju.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, Polda Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, terduga pelaku anak diamankan ketika berada di Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Baca Juga: Gempa Guncang Bayah Banten di Jumat Pahing, Getarannya Dirasakan hingga Bandung.
"Terduga pelaku anak diduga telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa izin orangtua. Terduga pelaku anak saat ini sudah diamankan di Mapolres Bengkulu," kata Welli, Jumat (1/4/2022).
Lihat Juga: Siswi SMP Diperkosa dan Dicabuli 6 Bocah selama 3 Hari, Ternyata Pelaku Ada yang Masih SD
Pelaku diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tua, berinisial NR (13), warga Kota Bengkulu.
Kejadian itu berawal, saat teduga pelaku anak, berinisial AS (16), menjemput korban berinisial NR (13), di rumahnya. Usai menjemput korban, pelaku membawa korban ke rumah temannya di Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Korban pun diajak menginap di rumah tersebut dan atas nama cinta pasrah ditiduri pelaku.
Tidak hanya itu, satu unit Handphone (Hp) milik anak di bawah umur itu dijual pelaku. Di mana uang hasil penjualan Hp tersebut dibelikan pil samcodin.
Lantaran tak kunjung pulang, orang tua korban bersama keluarga berusaha mencari keberadaan korban. Pencarian orang tua dan keluarga korban pun membuahkan hasil.
Korban berhasil ditemukan di salah satu kafe di Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Kejadian itu pun dilaporkan ke Mapolres Bengkulu. Baca: Jual Kenikmatan di Ranjang Rp500 Ribu, Wanita Berambut Pirang Diringkus Polisi saat Tak Berbaju.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, Polda Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, terduga pelaku anak diamankan ketika berada di Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Baca Juga: Gempa Guncang Bayah Banten di Jumat Pahing, Getarannya Dirasakan hingga Bandung.
"Terduga pelaku anak diduga telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa izin orangtua. Terduga pelaku anak saat ini sudah diamankan di Mapolres Bengkulu," kata Welli, Jumat (1/4/2022).
Lihat Juga: Siswi SMP Diperkosa dan Dicabuli 6 Bocah selama 3 Hari, Ternyata Pelaku Ada yang Masih SD
(nag)