Kerja Sama dengan Kejati, Ini 4 Manfaat bagi Pemprov DKI

Jum'at, 01 April 2022 - 08:37 WIB
loading...
Kerja Sama dengan Kejati,...
Pemprov DKI Jakarta menjalin kerja sama di bidang hukum dengan Kejati DKI Jakarta.Foto/Tangkapan Layar/IG @aniesbaswedan
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menjalin kerja sama di bidang hukum dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ada empat manfaat yang didapatkan Pemprov DKI dengan kerja sama ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, untuk semakin mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government Governance), dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui 15 BUMD menjalin kerja sama di bidang hukum dengan Kejati DKI Jakarta.

"Ada empat manfaat penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kejati DKI Jakarta," kata Anie dalam akun Instagram miliknya @aniesbaswedan dikutip MPI pada Jumat (1/4/2022). Baca: KPK Beri Nilai Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi di DKI 90,01%

Keuntungan tersebut yakni, pertama adalah pemberian legal opinion kepada perangkat daerah dan BUMD. Kedua yaitu pendampingan pada perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan yang berpotensi fraud.

Ketiga adalah membantu upaya penyelesaian sengketa lewat musyawarah dengan pihak ketiga. Serta keempat pendampingan dan monitoring pelaksanaan pada penanganan pandemi mulai dari bansos, vaksinasi, hingga distribusi oksigen.

"Dukungan Kejati DKI Jakarta signifikan sekali kepada kami di Jakarta, baik dinas dan jajaran BUMD. Harapannya dengan didampingi, dibimbing, dan mendapat arahan dari Kejati, Insya Allah tata kelola yang dilaksanakan di Jakarta bisa berjalan makin baik, dan perbaikan bisa kita lakukan secara sistemik, secara terus-menerus," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Rekomendasi
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
AS Bohong, Kapal Induk...
AS Bohong, Kapal Induk Gerald R Ford Ternyata Rusak Parah saat Perang Lawan Iran, Ini Buktinya!
Wardatina Mawa Tuntut...
Wardatina Mawa Tuntut Nafkah Anak Rp25 Juta, Bukan Rp500 Ribu
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved