Bunuh Sopir Angkot di Bengkong, Holmes Diringkus Polisi saat Berada di Ruko

Kamis, 31 Maret 2022 - 16:57 WIB
loading...
Bunuh Sopir Angkot di Bengkong, Holmes Diringkus Polisi saat Berada di Ruko
Anggota Satreskrim Polresta Barelang, dan Polsek Bengkong, berhasil menangkap pelaku pembunuhan sopir angkut, Oloan Lubus. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Pelaku pembunuhan sadis terhadap sopir angkot bernama Oloan Lubis, berhasil diringkus tim gabungan sari Satreskrim Polresta Barelang, dan Polsek Bengkong. Tersangka pembunuhan tersebut, merupakan teman Oloan Lubis bernama Holmes Holonoan Banjarnahor.



Sopir angkot tersebut tewas bersimbah darah di kawasan Bengkong Dalam, Kota Batam, Selasa (30/3/2022) dini hari. Polisi menangkap Holmes Holonoan Banjarnahor, disebuah ruko kosong yang lokasinya dekat dengan TKP pembunuhan.



Kapolres Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan, usai membunuh temannya, Holmes sempat kabur dan bersembunyi di sebuah ruko kosong. "Pelaku mengaku menghabisi nyawa korban, karena sakit hati kerap dikatai dengan kata-kata kasar oleh korban," terangnya.



Pembunuhan ini berawal saat keduanya terlibat cekcok, karena mobil angkot korban menghalangi jalannya mobil angkot yang dibawa pelaku. Tak terima dikatai dengan kata-kata kasar, lalu pelaku berencana menghabisi korban.

Pelaku pembunuhan menunggu korban di jalan yang biasa dilewati korban. Saat korban melintas, pelaku langsung menghadang dan menusuk leher korban menggunakan gunting yang sudah disiapkan oleh Holmes.



Dihadapan polisi, Holmes mengaku terpancing emosi karena korban menantang pelaku. Korban juga menghina pelaku sebagai manusia yang tak ada harganya. Tak ingin ditikam duluan, pelaku langsung menyerang korban. Akibat ulahnya, Holmes dijerat Pasal 338 KUHP tentang penagniayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3401 seconds (0.1#10.140)