Polisi Bongkar Pabrik Kartu Perdana Ilegal di Kota Tangerang
Kamis, 31 Maret 2022 - 02:00 WIB
loading...
A
A
A
”Akan dijual kembali sama pelaku secara online. Makanya biasanya akan sedikit lebih mahal karena langsung pakai sudah teregistrasi,” paparnya.
Alhasil, dari identitas yang sudah terdaftar itu dijadikan kesempatan untuk pelaku melakukan aksi penipuan atau kejahatan. ”Ini nomor-nomor yang biasa dipakai untuk penipuan, sebaran berita hoaks. ini antusipasi dan ancaman besar bagi kita,” ujarnya. Baca juga: Bareskrim Tangkap Pemasok SIM Card Pinjol Ilegal yang Sebabkan Ibu Tewas Bunuh Diri
Hingga kini polisi masih mendalami sejak kapan tersangka A melakukan aksi ini. Tak hanya itu, Komarudin menerangkan bahwa dari aksi ini pelaku dapat meraup untung ratusan juta rupiah.”Ya lumayan besar ya (omzet) ratusan juta rupiah,” tegasnya.
Tersangka pun disangkakan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 dua belas tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Alhasil, dari identitas yang sudah terdaftar itu dijadikan kesempatan untuk pelaku melakukan aksi penipuan atau kejahatan. ”Ini nomor-nomor yang biasa dipakai untuk penipuan, sebaran berita hoaks. ini antusipasi dan ancaman besar bagi kita,” ujarnya. Baca juga: Bareskrim Tangkap Pemasok SIM Card Pinjol Ilegal yang Sebabkan Ibu Tewas Bunuh Diri
Hingga kini polisi masih mendalami sejak kapan tersangka A melakukan aksi ini. Tak hanya itu, Komarudin menerangkan bahwa dari aksi ini pelaku dapat meraup untung ratusan juta rupiah.”Ya lumayan besar ya (omzet) ratusan juta rupiah,” tegasnya.
Tersangka pun disangkakan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 dua belas tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
(ams)
Lihat Juga :