Polisi Tetapkan 2 Pemotor Tersangka Pengeroyokan di JLNT Casablanca
Selasa, 29 Maret 2022 - 20:03 WIB
loading...
Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pengeroyokan pengendara motor terhadap sopir mobil di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pengeroyokan pengendara motor terhadap sopir mobil di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca , Jakarta Selatan. Sebelumnya, polisi mengamankan 12 orang terkait kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, saat ini polisi menetapkan dua tersangka, yakni MA dan E. Sepuluh orang lainnya telah dimintai keterangan dari video yang sempat viral di media sosial (medsos). Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Pengeroyokan di JLNT Casablanca
"Pada saat ini sudah periksa para saksi, dan sudah menentukan tersangka terhadap dua orang yaitu saudara MA dan E yang saat ini sudah menjadi tersangka," kata Ridwan kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Ridwan menyatakan, peran dua orang tersangka itu melakukan pemukulan. Keributan itu bermula dari cekcok antara korban dan pelaku di pinggir jalan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, saat ini polisi menetapkan dua tersangka, yakni MA dan E. Sepuluh orang lainnya telah dimintai keterangan dari video yang sempat viral di media sosial (medsos). Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Pengeroyokan di JLNT Casablanca
"Pada saat ini sudah periksa para saksi, dan sudah menentukan tersangka terhadap dua orang yaitu saudara MA dan E yang saat ini sudah menjadi tersangka," kata Ridwan kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Ridwan menyatakan, peran dua orang tersangka itu melakukan pemukulan. Keributan itu bermula dari cekcok antara korban dan pelaku di pinggir jalan.
Lihat Juga :