Bupati Kolaka Timur Dituntut 5 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Selasa, 29 Maret 2022 - 18:57 WIB
loading...
Bupati Kolaka Timur...
Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur dituntut hukuman lima tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama tiga tahun oleh JPU dari KPK. Foto/iNews TV/Mukhtaruddin
A A A
KENDARI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur dengan hukuman lima tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa dicabut hak politiknya selama tiga tahun.

Baca juga: KPK Dalami Kongkalikong Jahat 2 Pejabat Negara terkait Pengajuan Dana PEN

Tuntutan ini dibacakan JPU KPK, Asril dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Selasa (29/3/2022). Agenda sidang pembacaan tuntutan ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ronald Salnofri Bya.



Dalam tuntutan yang dibacakannya, Asril menyebutkan, selain menuntut hukuman penjara selama lima tahun penjara, terdakwa juga didenda senilai Rp250 juta. Andi Merya Nur dituntut hukuman berat, karena dinilai sebagai pejabat negara tidak mendukung program pemerintah yang bersih.

Baca juga: Berbeda Usia 19 Tahun, Pemuda Ini Nikahi Wanita Pujaannya di Dalam Goa Sedalam 70 Meter

Andi Merya Nur terjerat operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK, pada 23 September 2021, atas dugaan suap proyek pembangunan rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana. Dia ditangkap bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Anzarullah.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
OTT KPK Terhadap Hakim...
OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan
Kronologi OTT KPK Tangkap...
Kronologi OTT KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
KPK Periksa Ketua DPD...
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono terkait Kasus Suap di Pemkab Bekasi
TNI dan Pemda Bangun...
TNI dan Pemda Bangun Jalan dan Jembatan di Pelosok Kolaka Timur
Eks Kadisbud DKI Divonis...
Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPJ Fiktif
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Dibully Sampai Hidupnya...
Dibully Sampai Hidupnya Hancur, Ini Balas Dendam Anna di Microdrama V+Short She Was Never Gone
Dorong Literasi Finansial...
Dorong Literasi Finansial dan AI, IPOT Jawab Tantangan Makro Gen Z
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved