Tilang ETLE di Tol Jakarta, Kendaraan Berpelat Khusus dan Luar Kota juga Kena
Selasa, 29 Maret 2022 - 15:52 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada pandang bulu dalam menegakkan hukum tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada pandang bulu dalam menegakkan hukum tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol. Semua yang melanggar aturan batas kecepatan dan beban muatan akan ditilang.
Baca juga: Nyetir Melebihi Batas Kecepatan di Tol Ditilang Mulai April
"Semua (kendaraan) berlaku, termasuk plat khusus atau RFS, RFP, dan lainnya. Sama seperti ganjil genap, semua berlaku," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (29/3/2022).
Penilangan juga akan dilakukan pada pelat yang berada di luar Jakarta. Pelat yang berada di luar Jakarta akan ditindak dengan menggunakan data base milik Korlantas Polri.
Baca juga: 5 Ruas Tol Ini Batasi Kecepatan 100 KM/Jam
Baca juga: Nyetir Melebihi Batas Kecepatan di Tol Ditilang Mulai April
"Semua (kendaraan) berlaku, termasuk plat khusus atau RFS, RFP, dan lainnya. Sama seperti ganjil genap, semua berlaku," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (29/3/2022).
Penilangan juga akan dilakukan pada pelat yang berada di luar Jakarta. Pelat yang berada di luar Jakarta akan ditindak dengan menggunakan data base milik Korlantas Polri.
Baca juga: 5 Ruas Tol Ini Batasi Kecepatan 100 KM/Jam
Lihat Juga :