Kejari Karawang Bakar 537 Gram Sabu dan 3,6 Kilogram Ganja
loading...
A
A
A
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan berupa 537.002 gram sabu dan 3,6 kilogram ganja dengan cara dibakar. Selain narkotika, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti uang palsu, senjata api rakitan, senjata tajam dan lainnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (kasipidum) Kejaksaan Negeri Karawang, Heri Priharianto mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah kasus hukumnya dinyatakan inkrah.
Baca juga: Tabrakan Maut di Jalur Pantura, Pasutri Tewas Terpental dan Terjepit Kabin Pikap
Kejaksaan Negeri Karawang memandang perlu melakukan pemusnahan barang bukti setelah perkaranya selesai di persidangan. "Semua barang bukti kita musnahkan karena perkaranya sudah selesai," katanya, Selasa (29/3/22).
Menurut Heri, barang bukti yang dimusnahkan yaitu 537.002 gram sabu-sabu, 3,6 kilo ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan senjata tajam jenis golok sebanyak 4 buah, celurit 3 buah dan pisau 10 buah dimusnahkan dengan cara dipotong-potong. Kejaksaan juga memusnahkan sebanyak 7 tong bahan baku kosmetik warna putih dan 4 tong warna kuning.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar, potong-potong atau diblender. Itu kita lakukan agar barang tersebut tidak bisa digunakan lagi," katanya.
Heri mengatakan barang bukti untuk mendukung kejahatan seperti kunci leter T sebanyak 62 buah, gunting 5 buah, obeng 8 buah, handphone 115 buah dan timbangan elektrik sebanyak 16 buah turut dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman belakang kantor kejaksaan. Hadir dan menyaksikan proses pemusnahan barang bukti dari pengadilan negeri Karawang, Polres Karawang, BNN dan sejumlah undangan lainnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (kasipidum) Kejaksaan Negeri Karawang, Heri Priharianto mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah kasus hukumnya dinyatakan inkrah.
Baca juga: Tabrakan Maut di Jalur Pantura, Pasutri Tewas Terpental dan Terjepit Kabin Pikap
Kejaksaan Negeri Karawang memandang perlu melakukan pemusnahan barang bukti setelah perkaranya selesai di persidangan. "Semua barang bukti kita musnahkan karena perkaranya sudah selesai," katanya, Selasa (29/3/22).
Menurut Heri, barang bukti yang dimusnahkan yaitu 537.002 gram sabu-sabu, 3,6 kilo ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan senjata tajam jenis golok sebanyak 4 buah, celurit 3 buah dan pisau 10 buah dimusnahkan dengan cara dipotong-potong. Kejaksaan juga memusnahkan sebanyak 7 tong bahan baku kosmetik warna putih dan 4 tong warna kuning.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar, potong-potong atau diblender. Itu kita lakukan agar barang tersebut tidak bisa digunakan lagi," katanya.
Heri mengatakan barang bukti untuk mendukung kejahatan seperti kunci leter T sebanyak 62 buah, gunting 5 buah, obeng 8 buah, handphone 115 buah dan timbangan elektrik sebanyak 16 buah turut dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman belakang kantor kejaksaan. Hadir dan menyaksikan proses pemusnahan barang bukti dari pengadilan negeri Karawang, Polres Karawang, BNN dan sejumlah undangan lainnya.
(msd)