Jelang Ramadhan, Ketersediaan 9 Bahan Pokok di Daerah Terus Dipantau
Selasa, 29 Maret 2022 - 02:15 WIB
loading...
Menjelang Ramadhan, pemerintah terus memantau kondisi ketersedian pasokan dan harga sembilan bahan kebutuhan pokok di berbagai wilayah di Indonesia. Foto ist
A
A
A
BOGOR - Kepala Pusat Ketersediaan Pangan dan Kerawanan Pangan Badan Ketahanan Pangan Andriko Noto Susanto mengatakan, menjelang Ramadhan pihaknya terus memantau kondisi ketersedian pasokan dan harga sembilan bahan pokok ( sembako ) di berbagai wilayah di Indonesia.
Andriko juga menjelaskan terkait keberadaan dan fungsi Badan Pangan Nasional (Bapanas). "Dengan terbitnya Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional per tanggal 29 Juni 2021, maka Badan Pangan Nasional sudah diundangkan," kata Andriko dalam diskusi daring yang digelar Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Persiapan Ibadah dan Pangan Jelang Ramadan" Senin (28/3/22). Baca juga: Sudin KPKP Bakal Tindak Pembuang Hewan Peliharaan Sembarangan
Sesuai tugas dan fungsinya, lanjut Andriko, Bapanas mengurusi pangan dan bertanggung jawab kepada presiden. "Badan Pangan Nasional mengurusi sembilan bahan pokok antara lain beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai," urainya.
Adriko menambahkan, Bapanas juga intens bekerja sama dengan DinasKetahanan Pangan provinsi dan kabupaten di 34 provinsi dan 514 kabupaten dan kota. Tujuannya untuk memonitor dan memastikan stabilisasi pasokan dan harga kesembilan bahan pokok tersebut.
"Jadi itu semua kita monitor, termasuk juga Dinas Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten dari 34 provinsi dan 514 kabupaten dan kota. Kita bekerja sama untuk melakukan monitoring di setiap wilayah dengan stabilisasi dan pasokan harga itu," bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pada saat ini kasus COVID-19 terus menunjukkan angka yang cenderung menurun. Bahkan, pada Minggu (27/3/22), kematian tercatat ada di angka 100 orang.
Andriko juga menjelaskan terkait keberadaan dan fungsi Badan Pangan Nasional (Bapanas). "Dengan terbitnya Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional per tanggal 29 Juni 2021, maka Badan Pangan Nasional sudah diundangkan," kata Andriko dalam diskusi daring yang digelar Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Persiapan Ibadah dan Pangan Jelang Ramadan" Senin (28/3/22). Baca juga: Sudin KPKP Bakal Tindak Pembuang Hewan Peliharaan Sembarangan
Sesuai tugas dan fungsinya, lanjut Andriko, Bapanas mengurusi pangan dan bertanggung jawab kepada presiden. "Badan Pangan Nasional mengurusi sembilan bahan pokok antara lain beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai," urainya.
Adriko menambahkan, Bapanas juga intens bekerja sama dengan DinasKetahanan Pangan provinsi dan kabupaten di 34 provinsi dan 514 kabupaten dan kota. Tujuannya untuk memonitor dan memastikan stabilisasi pasokan dan harga kesembilan bahan pokok tersebut.
"Jadi itu semua kita monitor, termasuk juga Dinas Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten dari 34 provinsi dan 514 kabupaten dan kota. Kita bekerja sama untuk melakukan monitoring di setiap wilayah dengan stabilisasi dan pasokan harga itu," bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pada saat ini kasus COVID-19 terus menunjukkan angka yang cenderung menurun. Bahkan, pada Minggu (27/3/22), kematian tercatat ada di angka 100 orang.
Lihat Juga :