Hasil PSU Pilkades Aska, Calon Kepala Desa 01 Raih Suara Terbanyak
loading...
A
A
A
SINJAI - Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Dusun Hempangnge pada Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) Aska, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan dimenangkan Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 1 Ikhwan A Usman, Minggu (27/3/2022).
Hal itu berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara yang ditandatangani Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan saksi nomor urut 1.
Cakades Ikhwan A Usman memperoleh 206 suara, sedangkan rivalnya nomor urut 5 H Muh Bahar hanya mengantongi 180 suara.
Tiga Cakades dari nomor urut 2 Muh Ariad, nomor urut 3 Muh Anwar, dan nomor urut 4 Muh Basri Tahir pada gelaran PSU tersebut tidak memperoleh suara. Sementara jumlah suara sah sebanyak 387 dan tidak sah sebanyak 6 suara.
Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS ini sebanyak 509. Pantauan, gelaran PSU melibatkan puluhan pihak keamanan dari TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Sebelumnya, Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Aska bersama Panitia Pilkades Kabupaten Sinjai, Sabtu (26/3/2022) memutuskan melakukan PSU di TPS 1 Dusun Hempangnge di Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan.
PSU diputuskan untuk dilakukan, menyusul gugatan Cakades nomor urut 1 Ikwan A Usman diterima oleh panitia.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai yang juga selaku Ketua Panitia Pilkades Sinjai, Akbar menjelaskan bahwa keputusan pelaksanaan PSU di salah satu TPS di Desa Aska berdasarkan hasil penyelesaian gugatan Cakades nomor urut 1.
Akbar menyebut, PPKD Aska dianggap tidak menjalankan regulasi Perbup 30 tahun 2021 dan Perda Pilkades yang dijadikan pedoman. "Sehingga dilakukan pemungutan suara ulang," katanya.
Hal itu berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara yang ditandatangani Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan saksi nomor urut 1.
Cakades Ikhwan A Usman memperoleh 206 suara, sedangkan rivalnya nomor urut 5 H Muh Bahar hanya mengantongi 180 suara.
Tiga Cakades dari nomor urut 2 Muh Ariad, nomor urut 3 Muh Anwar, dan nomor urut 4 Muh Basri Tahir pada gelaran PSU tersebut tidak memperoleh suara. Sementara jumlah suara sah sebanyak 387 dan tidak sah sebanyak 6 suara.
Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS ini sebanyak 509. Pantauan, gelaran PSU melibatkan puluhan pihak keamanan dari TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Sebelumnya, Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Aska bersama Panitia Pilkades Kabupaten Sinjai, Sabtu (26/3/2022) memutuskan melakukan PSU di TPS 1 Dusun Hempangnge di Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan.
PSU diputuskan untuk dilakukan, menyusul gugatan Cakades nomor urut 1 Ikwan A Usman diterima oleh panitia.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai yang juga selaku Ketua Panitia Pilkades Sinjai, Akbar menjelaskan bahwa keputusan pelaksanaan PSU di salah satu TPS di Desa Aska berdasarkan hasil penyelesaian gugatan Cakades nomor urut 1.
Akbar menyebut, PPKD Aska dianggap tidak menjalankan regulasi Perbup 30 tahun 2021 dan Perda Pilkades yang dijadikan pedoman. "Sehingga dilakukan pemungutan suara ulang," katanya.