Tak Kuat Kendalikan Nafsu, Pemuda Aceh Ini Perkosa Gadis Kecil di Kamar Mandi

Minggu, 27 Maret 2022 - 07:45 WIB
loading...
Tak Kuat Kendalikan Nafsu, Pemuda Aceh Ini Perkosa Gadis Kecil di Kamar Mandi
Pelaku pelecehan seksual, HB (duduk) dikawal empat personel Reskrim Polresta Banda Aceh.Foto/Sukri
A A A
ACEH - Pelaku pelecehan seksual dan pemerkosa anak di bawah umur berhasil dibekuk personel Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh. HB (23) warga Aceh Besar ini diduga memerkosa anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Ryan mengatakan, penangkapan HB berdasarkan laporan polisi nomor LPB/50/I/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.

"Dalam laporan polisi tersebut, HB telah melakukan perbuatan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada hari Senin (24/1/2022) sore, yang terjadi di kamar mandi rumah korban Bunga (8) warga Banda Aceh," ucapnya.

Baca juga: Kronologi KKB Egianus Kogoya Tembak Danton Marinir Letda M Iqbal dan Pasukannya di Nduga Papua

Kronologi kejadian bermula Senin (24/1/2022) sekira jam 16.10 WIB, korban Bunga sedang mandi di kamar mandi belakang. Pelaku sedang memperbaiki sepeda motor ayah kandung korban di belakang rumah.

"Pada saat ayah kandung korban sedang membeli kopi, pelaku masuk ke dalam kamar mandi saat itu korban masih berada di kamar mandi. Kemudian pelaku HB langsung melakukan pelecehan seksual terhadap korban sehingga korban melawan dengan cara mendorong pelaku hingga pelaku keluar dari kamar mandi tersebut" tutur Kasatreskrim.

Kemudian korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk melakukan pengusutan lebih lanjut. "Saat ini , pelaku ditahan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Kompol Ryan.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.4970 seconds (0.1#10.140)