Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Jual Beli Meterai Palsu
Sabtu, 26 Maret 2022 - 19:11 WIB
loading...
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar sindikat jual beli meterai 10.000 dan 6.000 palsu. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar sindikat jual beli meterai 10.000 dan 6.000 palsu. Seorang tersangka berisial YN berhasil diamankan warga Bekasi, Jawa Barat. YN berperan sebagai pengedar. Sementara pelaku lainnya W alias R masih buron.
Dari tangan YN, polisi menyita barang bukti 157 lembar meterai 10.000 palsu. Kemudian 14 lembar meterai 6.000, satu unit mesin alat pres pencetak materai 10.000, satu unit printer hp, satu unit mesin jahit, satu unit mesin bor, satu papan pembuat pita hologram materai 10.000 dan sebagainya. Atas ulah pelaku, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp762.750.000. Baca juga: Beraksi Selama 3,5 Tahun, Komplotan Pembuat Materai Palsu Digulung Polisi
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya melakukan Patroli Cyber dan mendapati adanya jual beli materai palsu di Facebook dengan akun bernama “NAYLA” dengan judul Materai 10.000 setengah harga.
Setelah itu tim melakukan undercover dengan memesan barang tersebut pada 17 Maret 2022. Tersangka YN menjual sebanyak dua lembar atau 100 buah seharga Rp500.000. Untuk pengiriman barang, tersangka menggunakan jasa ojek online sedangkan pembayarannya sesuai kesepakatan melalui transfer.
"Tersangka YN mengaku memperoleh materai tersebut dengan cara membeli dari W alias R untuk satu lembar materai nominal 10.000 berisi 50 buah dengan harga Rp50.000," kata Putu di Jakarta, Sabtu (26/3/2022).
Dari tangan YN, polisi menyita barang bukti 157 lembar meterai 10.000 palsu. Kemudian 14 lembar meterai 6.000, satu unit mesin alat pres pencetak materai 10.000, satu unit printer hp, satu unit mesin jahit, satu unit mesin bor, satu papan pembuat pita hologram materai 10.000 dan sebagainya. Atas ulah pelaku, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp762.750.000. Baca juga: Beraksi Selama 3,5 Tahun, Komplotan Pembuat Materai Palsu Digulung Polisi
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya melakukan Patroli Cyber dan mendapati adanya jual beli materai palsu di Facebook dengan akun bernama “NAYLA” dengan judul Materai 10.000 setengah harga.
Setelah itu tim melakukan undercover dengan memesan barang tersebut pada 17 Maret 2022. Tersangka YN menjual sebanyak dua lembar atau 100 buah seharga Rp500.000. Untuk pengiriman barang, tersangka menggunakan jasa ojek online sedangkan pembayarannya sesuai kesepakatan melalui transfer.
"Tersangka YN mengaku memperoleh materai tersebut dengan cara membeli dari W alias R untuk satu lembar materai nominal 10.000 berisi 50 buah dengan harga Rp50.000," kata Putu di Jakarta, Sabtu (26/3/2022).
Lihat Juga :