Dea Akui Bikin Konten Bersama Kekasih, Pemeran Pria Akan Jadi Tersangka?
Sabtu, 26 Maret 2022 - 14:42 WIB
loading...
Dea OnlyFans mengakui pernah membuat konten porno bersama kekasih. Foto: IG Dea OnlyFans
A
A
A
JAKARTA - Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea 'OnlyFans' mengakui pernah membuat konten porno bersama kekasih. Saat ini Dea telah ditetapkan sebagai tersangka. Apakah kekasih Dea juga akan jadi tersangka?
"Yang bersangkutan mengakui memang pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu (26/3/2022). Baca juga: Jual Konten Porno, Dea OnlyFans Ditangkap Polisi
Penyidik telah menetapkan Dea 'OnlyFans' sebagai tersangka membuat foto dan video porno salah satunya bersama kekasih. Namun sampai saat ini kekasih Dea belum ditetapkan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, penyidik akan mendalami kasus tersebut dan akan mencari keterlibatan orang lain.
"Kemungkinan ada, jadi nanti ada pelaku lain selain daripada Dea," kata Auliansyah melalui keterangannya, Sabtu (26/3/2022).
Dia mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara, Dea kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Auliansyah mengatakan, pihaknya mengantongi alat bukti berupa video dan foto syur yang disebar oleh Dea melalui Onlyfans.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelasnya. Baca juga: Ditetapkan Tersangka Pornografi, Dea OnlyFans Dijerat Pasal Berlapis
Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Yang bersangkutan mengakui memang pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu (26/3/2022). Baca juga: Jual Konten Porno, Dea OnlyFans Ditangkap Polisi
Penyidik telah menetapkan Dea 'OnlyFans' sebagai tersangka membuat foto dan video porno salah satunya bersama kekasih. Namun sampai saat ini kekasih Dea belum ditetapkan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, penyidik akan mendalami kasus tersebut dan akan mencari keterlibatan orang lain.
"Kemungkinan ada, jadi nanti ada pelaku lain selain daripada Dea," kata Auliansyah melalui keterangannya, Sabtu (26/3/2022).
Dia mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara, Dea kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Auliansyah mengatakan, pihaknya mengantongi alat bukti berupa video dan foto syur yang disebar oleh Dea melalui Onlyfans.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelasnya. Baca juga: Ditetapkan Tersangka Pornografi, Dea OnlyFans Dijerat Pasal Berlapis
Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(mhd)
Lihat Juga :