Bejat! Pria Bertato di Maros Perkosa Gadis SMP hingga Kemaluan Sobek

Jum'at, 25 Maret 2022 - 17:00 WIB
loading...
Bejat! Pria Bertato di Maros Perkosa Gadis SMP hingga Kemaluan Sobek
Ilustrasi korban pemerkosaan. Foto: Istimewa
A A A
MAROS - Seorang gadis SMP menjadi korban pemerkosaan pria bertato di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku juga membawa kabur HP korban.

Akibat pemerkosaan itu, korban mengalami luka robek pada kemaluan. Setelah dua bulan lewat, pelaku pemerkosaan yang diketahui berinisial AN (30) akhirnya diciduk polisi, di daerah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kanit PPA Polres Maros Ipda Sukarman mengatakan, korban masih di bawah umur, berusia sekitar 13 tahun.


"Pelaku memperkosa korban di kebun ubi. Dari hasil virum RS Bhayangkara Makassar, korban mengalami luka robek pada kemaluan, serta luka lebam di leher dan betisnya," katanya, kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).

Peristiwa itu bermula saat korban sedang janjian bersama temannya untuk mengembalikan buku. Tetapi, saat tengah jalan di area perkebunan ubi, pelaku yang kebetulan melintas menghampiri korban.

"Pelaku berpura-pura tanya alamat di area tersebut. Setelah itu, pelaku pergi. Namun, kembali lagi dengan motornya dan langsung mencekik leher korban, dan menyeretnya ke semak-semak, lalu memperkosanya," bebernya.

Setelah puas melampiaskan birahinya, pelaku merampas HP korban dan mengancam akan membunuhkan jika melapor.

Peristiwa ini akhirnya terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Bagai disambar petir saat mengetahui putrinya diperkosa, pihak keluarga korban langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi.



"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, serta keterangan sejumlah saksi-saksi di sekitar TKP, diperoleh informasi ciri-ciri dan identitas pelaku yang diketahui keberadaannya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan," jelasnya.

Pelaku ditangkap di rumahnya. Kepada polisi, pelaku dengan enteng mengaku khilaf telah memperkosa korban.

"Pelaku telah dijebloskan ke dalam tahanan Polres Maros dan terancam pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1076 seconds (0.1#10.140)