Masih Salah Paham, Warga Pancoran Buntu Tolak Hadiri Sosialisasi Pemulihan Aset Negara
Kamis, 24 Maret 2022 - 21:33 WIB
loading...
Tim Recovery Aset Pertamina, Aditya Karma.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Langkah pemulihan aset milik Pertamina di Jalan Pancoran Buntu 2, Jalan Pasar Minggu Raya, Pancoran, Jakarta Selatan telah memasuki tahap sosialisasi. Namun, warga dinilai masih salah paham tentang pemulihan atau recovery aset milik negara itu.
"Sosialisasi ini dilakukan sesuai Pergub DKI No 207/2016, sehingga pelaksanaan recovery aset itu harus melalui tahapan pembinaan agar warga mau dipindahkan, harapannya begitu," ungkap Tim Recovery Aset Pertamina, Aditya Karma pada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Menurutnya, sosialisasi merupakan tahapan proses pemulihan aset yang diatur dalam Pergub No 207/2016. Namun, sosialisasi yang menjadi langkah pembinaan itu justru tidak dihadiri warga.
Warga, kata dia, dinilai masih salah paham tentang konteks sosialisasi yang digelar Pemprov DKI Jakarta tersebut. Pihaknya bersama Forkopimda kembali mengagendakan sosialiasi lanjutan agar ketetapan hukum atas kepemilikan lahan milik Pertamina bisa dipahami masyarakat.
"Hari ini kelihatannya warga masih salah mengerti dengan menganggap ini bukan forum yang memiliki landasan hukum, sehingga mereka menolak," tuturnya. Baca: Puluhan Warga Pancoran Luka-luka Akibat Bentrok dengan Ormas, Polisi Sebut Belum Ada yang Ditangkap
Dia menerangkan, sosialisasi juga bertujuan untuk menjaring aspirasi sebanyak 23 orang warga yang masih bertahan di lahan tersebut saat ini. Sejatinya, 23 orang itu termasuk dalam 100 lebih warga yang sebelumnya menghuni lahan milik negara itu, hanya saja 80 warga telah menerima secara ikhlas dan membongkar bangunannya secara mandiri.
"Sisanya 23 orang warga tersisa sudah kita tawarkan kompensasi, mulai dari rusun sampai uang pindah tetapi mereka masih menolak. Karena itu, lewat sosialisasi ini kita mau mendengarkan masukan dari mereka, kita mau diskusikan," katanya.
"Sosialisasi ini dilakukan sesuai Pergub DKI No 207/2016, sehingga pelaksanaan recovery aset itu harus melalui tahapan pembinaan agar warga mau dipindahkan, harapannya begitu," ungkap Tim Recovery Aset Pertamina, Aditya Karma pada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Menurutnya, sosialisasi merupakan tahapan proses pemulihan aset yang diatur dalam Pergub No 207/2016. Namun, sosialisasi yang menjadi langkah pembinaan itu justru tidak dihadiri warga.
Warga, kata dia, dinilai masih salah paham tentang konteks sosialisasi yang digelar Pemprov DKI Jakarta tersebut. Pihaknya bersama Forkopimda kembali mengagendakan sosialiasi lanjutan agar ketetapan hukum atas kepemilikan lahan milik Pertamina bisa dipahami masyarakat.
"Hari ini kelihatannya warga masih salah mengerti dengan menganggap ini bukan forum yang memiliki landasan hukum, sehingga mereka menolak," tuturnya. Baca: Puluhan Warga Pancoran Luka-luka Akibat Bentrok dengan Ormas, Polisi Sebut Belum Ada yang Ditangkap
Dia menerangkan, sosialisasi juga bertujuan untuk menjaring aspirasi sebanyak 23 orang warga yang masih bertahan di lahan tersebut saat ini. Sejatinya, 23 orang itu termasuk dalam 100 lebih warga yang sebelumnya menghuni lahan milik negara itu, hanya saja 80 warga telah menerima secara ikhlas dan membongkar bangunannya secara mandiri.
"Sisanya 23 orang warga tersisa sudah kita tawarkan kompensasi, mulai dari rusun sampai uang pindah tetapi mereka masih menolak. Karena itu, lewat sosialisasi ini kita mau mendengarkan masukan dari mereka, kita mau diskusikan," katanya.
Lihat Juga :