Cara Mudah Membayar PBB di Jakarta
Kamis, 24 Maret 2022 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
1. Membayar secara online di e-commerce
Mengikut perkembangan zaman sekarang, membayar PBB kini dapat dilakukan secara online di e-commerce. Hal ini tentu sangat memudahkan karena bisa dilakukan kapan dan di mana saja. Cara pembayaran online ini dapat dilakukan di berbagai platform e-commerce, seperti Tokopedia, Blibli, Traveloka, Shopee, Bukalapak, Klik Indomaret, dan lain-lain.
Baca juga: Harga Tanah di Jakarta Capai Rp200 Juta per Meter, Cek Lokasinya
Pengguna cukup masuk ke halaman e-commerce yang dituju, lalu klik menu PBB (ada pula platform yang meletakkan menu PBB di kategori tagihan atau pulsa/top up. Setelah itu, pengguna tinggal mengikuti langkah-langkah yang diperlukan, seperti memasukkan nomor objek pajak, dan seterusnya.
Jumlah tagihan yang harus dibayar akan tertera di layar. Terakhir, klik opsi bayar dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.
2. Membayar secara online di situs resmi
Selain bisa melakukan pembayaran PBB melalui e-commerce, beberapa pemerintah daerah juga menyediakan web resmi untuk membayar pajak online. Daerah yang sudah menyediakan laman website untuk membayar PBB di antaranya Jakarta dan Tangerang Selatan.
Mengikut perkembangan zaman sekarang, membayar PBB kini dapat dilakukan secara online di e-commerce. Hal ini tentu sangat memudahkan karena bisa dilakukan kapan dan di mana saja. Cara pembayaran online ini dapat dilakukan di berbagai platform e-commerce, seperti Tokopedia, Blibli, Traveloka, Shopee, Bukalapak, Klik Indomaret, dan lain-lain.
Baca juga: Harga Tanah di Jakarta Capai Rp200 Juta per Meter, Cek Lokasinya
Pengguna cukup masuk ke halaman e-commerce yang dituju, lalu klik menu PBB (ada pula platform yang meletakkan menu PBB di kategori tagihan atau pulsa/top up. Setelah itu, pengguna tinggal mengikuti langkah-langkah yang diperlukan, seperti memasukkan nomor objek pajak, dan seterusnya.
Jumlah tagihan yang harus dibayar akan tertera di layar. Terakhir, klik opsi bayar dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.
2. Membayar secara online di situs resmi
Selain bisa melakukan pembayaran PBB melalui e-commerce, beberapa pemerintah daerah juga menyediakan web resmi untuk membayar pajak online. Daerah yang sudah menyediakan laman website untuk membayar PBB di antaranya Jakarta dan Tangerang Selatan.
Lihat Juga :