Cegah Pemudik, Polisi Tutup Akses Jalan Pantura Karawang-Bekasi
Jum'at, 24 April 2020 - 14:17 WIB
loading...
Pemberlakuan larangan mudik oleh pemerintah hari ini membuat sejumlah wilayah yang biasa dilintasi pemudik mulai dibatasi oleh pemerintah daerah.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
BEKASI - Pemberlakuan larangan mudik oleh pemerintah hari ini membuat sejumlah wilayah yang biasa dilintasi pemudik mulai dibatasi oleh pemerintah daerah. Bahkan, larangan mudik orang dari Jabodetabek di tengah pandemi Corona membuat kepolisian menutup akses wilayah Kabupaten Bekasi dan Karawang.
Bukan hanya di jalan arteri, kepolisian memeriksa kendaraan yang akan meninggalkan wilayah Jabodetabek menuju Cikampek melalui tol Jakarta-Cikampek. Pos pemeriksaan dibangun di Gerbang Tol Cikarang Barat untuk mencegah kendaraan pemudik melintas. Hanya, kendaraan yang diizinkan melintas adalah kendaraan logistik.
Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, pembatasan dilakukan di akses jalan menuju Pantura (Pantai Utara) yang ada di Kabupaten Bekasi."Bukan saja dibatasi, tetapi ditutup selama 31 hari ke depan. Yang boleh melintas hanya kendaraan logistik," kata Hendra kepada wartawan Jumat (24/4/2020).
Menurut dia, lokasi penutupan itu berada di wilayah Kecamatan Kedungwaringin, di sana sudah dipasang barier portabel sebagai penutup jalan. Semua kendaraan tidak boleh melintas kecuali kendaraan logistik barang, kesehatan dan pemadam kebakaran. (Baca: Warga yang Masih Bandel di PSBB Tahap II Bakal Dijerat Hukum)
Diluar pengecualian itu, lanjut dia, pihaknya akan menyuruh putar balik kembali. Penutupan itu dilakukan hanya untuk menuju ke wilayah Karawang atau ke luar Jabodetabek. Selain di akses masuk ke Karawang, akses lainnya menuju Jawa juga ditutup seperti Pebayuran, Cibarusah, dan Bojongmanggu.
Bukan hanya di jalan arteri, kepolisian memeriksa kendaraan yang akan meninggalkan wilayah Jabodetabek menuju Cikampek melalui tol Jakarta-Cikampek. Pos pemeriksaan dibangun di Gerbang Tol Cikarang Barat untuk mencegah kendaraan pemudik melintas. Hanya, kendaraan yang diizinkan melintas adalah kendaraan logistik.
Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, pembatasan dilakukan di akses jalan menuju Pantura (Pantai Utara) yang ada di Kabupaten Bekasi."Bukan saja dibatasi, tetapi ditutup selama 31 hari ke depan. Yang boleh melintas hanya kendaraan logistik," kata Hendra kepada wartawan Jumat (24/4/2020).
Menurut dia, lokasi penutupan itu berada di wilayah Kecamatan Kedungwaringin, di sana sudah dipasang barier portabel sebagai penutup jalan. Semua kendaraan tidak boleh melintas kecuali kendaraan logistik barang, kesehatan dan pemadam kebakaran. (Baca: Warga yang Masih Bandel di PSBB Tahap II Bakal Dijerat Hukum)
Diluar pengecualian itu, lanjut dia, pihaknya akan menyuruh putar balik kembali. Penutupan itu dilakukan hanya untuk menuju ke wilayah Karawang atau ke luar Jabodetabek. Selain di akses masuk ke Karawang, akses lainnya menuju Jawa juga ditutup seperti Pebayuran, Cibarusah, dan Bojongmanggu.
Lihat Juga :