Polisi Ringkus Pelaku Pencurian, Hasil Curian Habis Dipakai Berfoya-foya
Rabu, 23 Maret 2022 - 21:47 WIB
loading...
A
A
A
''Setelah melakukan aksi kejahatannya, pelaku BG sempat kabur ke Kota Palu dengan mengendarai sepeda motor, dan setelah dua minggu pelaku kembali melalui Kota Parepare dan singgah di salah satu penginapan dan tertangkap di tempat tersebut oleh Jatanras Polrestabes Makassar ,'' tuturnya.
Baca Juga: Pencurian Minyak Milik Pertamina Diminta Diusut Tuntas
Untuk barang bukti uang tunai Rp18 juta sudah habis dipakai berfoya foya oleh pelaku selama dalam pelarian.
Berdasarkan catatan kepolisian, BG merupakan residivis dengan kasus serupa yang telah tiga kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Pencurian Minyak Milik Pertamina Diminta Diusut Tuntas
Untuk barang bukti uang tunai Rp18 juta sudah habis dipakai berfoya foya oleh pelaku selama dalam pelarian.
Berdasarkan catatan kepolisian, BG merupakan residivis dengan kasus serupa yang telah tiga kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
(agn)
Lihat Juga :