2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI Divonis Bebas, PA 212: Keadilan Telah Mati
Minggu, 20 Maret 2022 - 09:00 WIB
loading...
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) dan Briptu Fikri Ramadhan mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa
A
A
A
JAKARTA - Keadilan di negeri ini dianggap telah mati. Hal demikian buntut dari vonis bebas dua polisi sekaligus penembak enam anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI ) di KM 50 Tol Cikampek.
"Innalillahi wa inna ilaihiraji'un telah mati keadilan yang selalu terulang dalam kasus kasus yang berkenaan terhadap kelompok kontra rezim saat ini," ujar Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Persadaraan Alumni (Wasekjen PA) 212 Habib Novel Bamukmin saat dikonfirmasi, Minggu (20/3/2022). Baca juga: Divonis Bebas, 2 Penembak Laskar FPI Mengaku Terharu
Dia menyebutkan, wibawa penegakan hukum kini sudah tercoreng dengan menggelar sidang pengadilan dagelan. Pasalnya, sidang tersebut penuh dengan rekayasa.
"Dengan kepiawaian merekayasa demi kelompok penguasa yang tentunya bersama oligarki demi menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa dengan membunuh putra putra terbaik anak bangsa," tambah Haib Novel.
Dia mengungkapkan, rezim ini telah memberi contoh membunuh adalah hal yang biasa bukan lagi hal sanksi hukum terberat.
"Sehingga pembunuhan tanpa keputusan pengadilan akan berlanjut bisa dilakukan oleh para oknum aparat penegak hukum atas nama konstitusi," kata Novel.
"Innalillahi wa inna ilaihiraji'un telah mati keadilan yang selalu terulang dalam kasus kasus yang berkenaan terhadap kelompok kontra rezim saat ini," ujar Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Persadaraan Alumni (Wasekjen PA) 212 Habib Novel Bamukmin saat dikonfirmasi, Minggu (20/3/2022). Baca juga: Divonis Bebas, 2 Penembak Laskar FPI Mengaku Terharu
Dia menyebutkan, wibawa penegakan hukum kini sudah tercoreng dengan menggelar sidang pengadilan dagelan. Pasalnya, sidang tersebut penuh dengan rekayasa.
"Dengan kepiawaian merekayasa demi kelompok penguasa yang tentunya bersama oligarki demi menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa dengan membunuh putra putra terbaik anak bangsa," tambah Haib Novel.
Dia mengungkapkan, rezim ini telah memberi contoh membunuh adalah hal yang biasa bukan lagi hal sanksi hukum terberat.
"Sehingga pembunuhan tanpa keputusan pengadilan akan berlanjut bisa dilakukan oleh para oknum aparat penegak hukum atas nama konstitusi," kata Novel.
Lihat Juga :