Cubit muridnya, guru diganjar dua bulan

Rabu, 13 Februari 2013 - 15:36 WIB
Cubit muridnya, guru diganjar dua bulan
Cubit muridnya, guru diganjar dua bulan
A A A
Sindonews.com - Bernadeth B Bandaso, guru kelas IV Sekolah Dasar Negeri (SDN) Inpres 257 Raru kecamatan Sangalla kabupaten Tana Toraja dijatuhi hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan selama empat bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makale, Rabu(13/2).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim, terdakwa dinyatakan bersalah telah menganiaya muridnya, Jasmin Tandiarrang (9) pada 24 September 2012 lalu.

Penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara mencubit pipi kiri dan kanan korban lantaran korban tidak pergi gereja pada Sabtu, 22 September 2012. Akibatnya, pipi kiri dan korban mengalami memar akibat dianiya terdakwa.

Meski begitu, putusan majelis hakim PN Makale yang menjatuhkan vonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Hal-hal yang meringankan terdakwa berdasarkan pertimbangan majelis hakim yang diketuai Titus Tandi, terdakwa mengakui dan menyelesali perbuatannya.

Terdakwa juga sudah meminta maaf kepada orang tua korban di depan persidangan. Sementara hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak didiknya yang masih di bawah umur.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5110 seconds (0.1#10.140)