Polisi Ringkus Kurir Puluhan Paket Sabu di Setiabudi
Jum'at, 18 Maret 2022 - 18:09 WIB
loading...
A
A
A
"Hasil pendalaman, ternyata yang bersangkutan ini kurir, dia mendapat pesanan dari tersangka yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial OM yang masih kami kejar," tuturnya.
Dia menambahkan, sejauh ini MMA mengaku baru dua bulan menjadi kurir narkotika jenis sabu itu. Kurir sabu itu juga mengaku terpaksa mengedarkan barang haram itu karena desakan ekonomi. Baca juga: Bawa Sabu Senilai Rp25 Miliar, 2 Kurir Ini Dapat Upah Rp150 Juta
"Pasal yang dikenakan pada pelaku Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat 2 jo 114 ayat 2. Hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," katanya.
Dia menambahkan, sejauh ini MMA mengaku baru dua bulan menjadi kurir narkotika jenis sabu itu. Kurir sabu itu juga mengaku terpaksa mengedarkan barang haram itu karena desakan ekonomi. Baca juga: Bawa Sabu Senilai Rp25 Miliar, 2 Kurir Ini Dapat Upah Rp150 Juta
"Pasal yang dikenakan pada pelaku Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat 2 jo 114 ayat 2. Hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," katanya.
(mhd)
Lihat Juga :