Begini Kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Terkait Vonis Bebas Penembak Laskar FPI

Jum'at, 18 Maret 2022 - 16:01 WIB
loading...
Begini Kata Kuasa Hukum...
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab , Aziz Yanuar turut berkomentar terkait vonis bebas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Fikri dan Yusmin merupakan terdakwa kasus penembakan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek.

"Kita sudah jauh hari menduga sejak awal, itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan," ujar Aziz Yanuar saat dihubungi, Jumat (18/3/2022). Baca juga: 6 Laskar FPI Ditembak, Tagar #SayaPercayaFPI Menggema

Menurutnya, sejak awal pihak kuasa hukum korban dan keluarga korban sudah menilai dan ingin agar kasus yang menewaskan enam anggota Laskar FPI diselesaikan melalui peradilan HAM. Lalu, kasus itu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.



Pasalnya, kata dia, dari dakwaaan JPU saja di persidangan itu seharusnya para penegak hukum sudah menyadari adanya beragam luka di tubuh para korban, yang mana menjadi bukti nyata adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Namun, sudah tampak adanya kesesatan manakala dalam dakwaan JPU justru menyebutkan kalau peristiwa itu bukan pelanggaran HAM berat, yang mana membantah pernyataan Komas HAM pula.

Adapun soal alasan pembenaran dan pemaaf yang disampaikan hakim dalam vonisnya, Azis menambahkan, itu juga merupakan hal tak masuk akal dan aneh.

"Lha kesaksiannya dari pelaku gimana caranya? Situ yang melakukan, situ yang bersaksi," katanya. Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Keluarga Laskar FPI
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Delpedro Cs Ajukan Kontra...
Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat
Kejagung Ajukan Kasasi...
Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro Cs
Rekomendasi
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Infografis
Habib Rizieq Divonis...
Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved