Divonis Bebas, 2 Penembak Laskar FPI Mengaku Terharu

Jum'at, 18 Maret 2022 - 15:00 WIB
loading...
Divonis Bebas, 2 Penembak...
Dua terdakwa kasus penembakan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella mengaku terharu dengan vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua terdakwa kasus penembakan anggota Laskar Front Pembela Islam ( FPI ) Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella mengaku terharu dengan vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella divonis bebas pada sidang yang digelar pagi tadi.

"Iya terharu karena putusan yang adil menurut mereka, mereka sampai menangis," ujar kuasa hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Menurutnya, keduanya juga sampai melakukan sujud syukur setelah divonis bebas oleh majelis hakim. Keduanya juga berterima kasih atas putusan yang dinilai adil tersebut dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah disampaikannya, termasuk di dalam nota pembelaan.



"Putusan hakim menyatakan perbuatan yang mereka lakukan itu sependapat dengan pembelaan saya, yaitu pembelaaan terpaksa. Hasilnya, pasal 49 diterapkan disitu tidak dpaat dipidana," katanya.

Sekedar diketahui, keduanya telah diberikan vonis bebas hakim di persidangan yang digelar pada Jumat (18/3/2022) ini di PN Jakarta Selatan. Adapun keduanya menghadiri persidangan secara virtual dari kediaman pengacaranya, Henry Yosodiningrat.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pakar Hukum Dukung Kejari...
Pakar Hukum Dukung Kejari Ketapang Ajukan Kasasi Vonis Bebas WN China Pencuri 774 Kg Emas
Guru Supriyani Divonis...
Guru Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru, Terbukti Tak Aniaya Siswa Anak Polisi
Profil 3 Hakim PN Surabaya...
Profil 3 Hakim PN Surabaya yang Ditahan Usai Memvonis Bebas Ronald Tannur
PN Jaksel Vonis Siskaeee...
PN Jaksel Vonis Siskaeee 1 Tahun Penjara di Kasus Pornografi
Bikin Sertifikat Nasab...
Bikin Sertifikat Nasab Palsu, Mahasiswa Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara
Vonis Mati Panca Darmansyah,...
Vonis Mati Panca Darmansyah, Hakim: Tindakannya Tak Mencerminkan Seorang Ayah
Divonis Mati oleh PN...
Divonis Mati oleh PN Jaksel, Panca Terdakwa Pembunuhan 4 Anak Kandung Ajukan Banding
Bunuh Empat Anaknya,...
Bunuh Empat Anaknya, Panca Darmansyah Divonis Hukuman Mati oleh PN Jaksel
Profil Hanif Radinal,...
Profil Hanif Radinal, Anak Menteri Zaman Soeharto yang Meninggal usai Bangunan Dieksekusi PN Jaksel
Rekomendasi
Mengapa Conor McGregor...
Mengapa Conor McGregor Ngamuk Pecahkan Kaca Bus Khabib Nurmagomedov?
Pelayanan Haji Makin...
Pelayanan Haji Makin Nyaman, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah
Indonesia-Rusia Makin...
Indonesia-Rusia Makin Mesra di Tengah Meningkatnya Tensi Perang Dagang AS
Berita Terkini
IDI Investigasi Kasus...
IDI Investigasi Kasus Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien saat USG
26 menit yang lalu
Malam Ini Rakyat Bersuara...
Malam Ini Rakyat Bersuara PANGGUNG TERKINI, RK DIBIDIK, DEDI MULYADI DIKRITIK bersama Aiman Witjaksono, Farhat Abbas, Toni RM, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
1 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Kejari Kota Bandung Geledah Kantor PT ENM
1 jam yang lalu
Siloam Raih 5 Penghargaan...
Siloam Raih 5 Penghargaan di Healthcare Asia Awards 2025
1 jam yang lalu
Ratusan Warga Klaten...
Ratusan Warga Klaten Keracunan usai Santap Hidangan Halalbihalal
1 jam yang lalu
Tragis! Bapak Kendarai...
Tragis! Bapak Kendarai Motor Tabrak Tembok di Jombang, Anak yang Dibonceng Tewas
2 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved