Divonis Bebas, 2 Penembak Laskar FPI Mengaku Terharu

Jum'at, 18 Maret 2022 - 15:00 WIB
loading...
Divonis Bebas, 2 Penembak...
Dua terdakwa kasus penembakan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella mengaku terharu dengan vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua terdakwa kasus penembakan anggota Laskar Front Pembela Islam ( FPI ) Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella mengaku terharu dengan vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella divonis bebas pada sidang yang digelar pagi tadi.

"Iya terharu karena putusan yang adil menurut mereka, mereka sampai menangis," ujar kuasa hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat kepada wartawan, Jumat (18/3/2022). Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Bebas, JPU Pikir-pikir

Menurutnya, keduanya juga sampai melakukan sujud syukur setelah divonis bebas oleh majelis hakim. Keduanya juga berterima kasih atas putusan yang dinilai adil tersebut dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah disampaikannya, termasuk di dalam nota pembelaan.



"Putusan hakim menyatakan perbuatan yang mereka lakukan itu sependapat dengan pembelaan saya, yaitu pembelaaan terpaksa. Hasilnya, pasal 49 diterapkan disitu tidak dpaat dipidana," katanya.

Sekedar diketahui, keduanya telah diberikan vonis bebas hakim di persidangan yang digelar pada Jumat (18/3/2022) ini di PN Jakarta Selatan. Adapun keduanya menghadiri persidangan secara virtual dari kediaman pengacaranya, Henry Yosodiningrat. Baca juga: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, PA 212: Sidang Dagelan, Suka-suka Mereka
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim
Jelang Putusan Praperadilan,...
Jelang Putusan Praperadilan, Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung di PN Jaksel
Putusan Praperadilan...
Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Dibacakan Hari Ini, Berikut Isi Petitumnya
Rekomendasi
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved