Divonis Bebas, 2 Penembak Laskar FPI Mengaku Terharu

Jum'at, 18 Maret 2022 - 15:00 WIB
loading...
Divonis Bebas, 2 Penembak...
Dua terdakwa kasus penembakan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella mengaku terharu dengan vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua terdakwa kasus penembakan anggota Laskar Front Pembela Islam ( FPI ) Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella mengaku terharu dengan vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella divonis bebas pada sidang yang digelar pagi tadi.

"Iya terharu karena putusan yang adil menurut mereka, mereka sampai menangis," ujar kuasa hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat kepada wartawan, Jumat (18/3/2022). Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Bebas, JPU Pikir-pikir

Menurutnya, keduanya juga sampai melakukan sujud syukur setelah divonis bebas oleh majelis hakim. Keduanya juga berterima kasih atas putusan yang dinilai adil tersebut dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah disampaikannya, termasuk di dalam nota pembelaan.



"Putusan hakim menyatakan perbuatan yang mereka lakukan itu sependapat dengan pembelaan saya, yaitu pembelaaan terpaksa. Hasilnya, pasal 49 diterapkan disitu tidak dpaat dipidana," katanya.

Sekedar diketahui, keduanya telah diberikan vonis bebas hakim di persidangan yang digelar pada Jumat (18/3/2022) ini di PN Jakarta Selatan. Adapun keduanya menghadiri persidangan secara virtual dari kediaman pengacaranya, Henry Yosodiningrat. Baca juga: 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, PA 212: Sidang Dagelan, Suka-suka Mereka
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
ChatGPT Jadi Aplikasi...
ChatGPT Jadi Aplikasi Tercepat Mencapai 1 Miliar Pengguna di Seluruh Dunia
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved