Pelaku Pencabulan Balita Asal Jeneponto Ditangkap
Jum'at, 18 Maret 2022 - 14:43 WIB
loading...
Hamzah, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap balita berinisial AI asal Kabupaten Jeneponto. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Kepolisian Resort (Polres) Jeneponto akhirnya menetapkan Hamzah sebagai tersangka pencabulan terhadap AI, balita berusia 14 bulan asal Kabupaten Jeneponto.
Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha mengatakan, terduga pelaku merupakan kakek tiri korban. "Terduga pelaku insial H (41) kakek tiri korban," kata AKBP Yudha saat dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (18/3/2022).
Baca juga:Balita Asal Kabupaten Jeneponto Pendarahan Diduga Akibat Dicabuli
Dia menjelaskan, pencabulan yang dilakukan Hamzah terjadi pada Minggu 13 Maret 2022 sekitar pukul 08.00 Wita di Kampung Mattiro Baji, Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea.
Korban saat itu menangis karena ingin buang air besar (BAB), pelaku pun membawa korban ke kamar mandi. Di sanalah pelaku menjalankan aksinya.
Sehingga, alat kelamin korban mengalami kerusakan dan mengalami pendarahan hebat.
Baca juga:8 Pelaku Penyerangan yang Buat Tangan Warga Nyaris Putus Dibekuk
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga sarung,tiga celana korban, satu bedak untuk menutupi luka yang berdarah pada alat kelamin korban.
Sebelumnya, Kepala UPT PPA Sulsel, Meisy Pepayungan mengatakan, pihaknya langsung turun tangan mendampingi korban dalam kasus ini. UPT PPA Sulsel membawa korban ke Rumah Sakit Unhas. Langkah itu untuk memudahkan korban mendapat penanganan medis dokter spesialis.
Baca juga:Panah Warga hingga Tewas, 3 Remaja di Kota Makassar Ditangkap
"Hal ini agar korban mendapat perawatan dokter spesialis. Kami juga fokus dulu penyembuhan korban," terangnya.
Meisy berjanji akan terus mengawal kasus yang dialami korban. "Kami akan fokus dalam proses penyembuhan, setelah itu proses hukum akan dilanjutkan," tegasnya.
Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha mengatakan, terduga pelaku merupakan kakek tiri korban. "Terduga pelaku insial H (41) kakek tiri korban," kata AKBP Yudha saat dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (18/3/2022).
Baca juga:Balita Asal Kabupaten Jeneponto Pendarahan Diduga Akibat Dicabuli
Dia menjelaskan, pencabulan yang dilakukan Hamzah terjadi pada Minggu 13 Maret 2022 sekitar pukul 08.00 Wita di Kampung Mattiro Baji, Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea.
Korban saat itu menangis karena ingin buang air besar (BAB), pelaku pun membawa korban ke kamar mandi. Di sanalah pelaku menjalankan aksinya.
Sehingga, alat kelamin korban mengalami kerusakan dan mengalami pendarahan hebat.
Baca juga:8 Pelaku Penyerangan yang Buat Tangan Warga Nyaris Putus Dibekuk
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga sarung,tiga celana korban, satu bedak untuk menutupi luka yang berdarah pada alat kelamin korban.
Sebelumnya, Kepala UPT PPA Sulsel, Meisy Pepayungan mengatakan, pihaknya langsung turun tangan mendampingi korban dalam kasus ini. UPT PPA Sulsel membawa korban ke Rumah Sakit Unhas. Langkah itu untuk memudahkan korban mendapat penanganan medis dokter spesialis.
Baca juga:Panah Warga hingga Tewas, 3 Remaja di Kota Makassar Ditangkap
"Hal ini agar korban mendapat perawatan dokter spesialis. Kami juga fokus dulu penyembuhan korban," terangnya.
Meisy berjanji akan terus mengawal kasus yang dialami korban. "Kami akan fokus dalam proses penyembuhan, setelah itu proses hukum akan dilanjutkan," tegasnya.
(luq)
Lihat Juga :