2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, PA 212: Sidang Dagelan, Suka-suka Mereka

Jum'at, 18 Maret 2022 - 14:08 WIB
loading...
2 Polisi Penembak Laskar...
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 Habib Novel Bamukmin. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Persaudaraan Alumni (PA) 212 angkat bicara terkait vonis bebas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dalam kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek . Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas kedua tersangka tersebut.

Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 Habib Novel Bamukmin. Dia mengatakan, sidang vonis dua terdakwa yang juga anggota polisi itu merupakan dagelan. Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas

"Namanya juga diduga keras sidang dagelan, maka suka-sukanya mereka saja," kata Habib Novel saat dihubungi, Jumat (18/3/2022).



Menurutnya, siapapun bisa mempermainkan hukum yang ada di dunia ini tapi mereka tidak akan bisa mempermainkan hukum pengadilan akhirat. Maka itu, kata dia, siapapun yang mempermainkan hukum di dunia ini bisa menantikan azab di kemudian hari.

Bahkan, tambahnya, orang yang telah melakukan perbuatan pembunuhan terhadap enam mantan laskar FPI pun bakal mendapatkan azabnya. Apalagi, sudah pasti ada enam orang mantan laskar FPI yang meninggal dalam peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek kecuali mereka mau mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya itu.

"Pembunuh itulah akan menerima azabnya, kecuali mereka bertaubat mengakui kesalahan, meminta maaf kepada enam keluarga syuhada, dan siap menebus kesalahan mereka," katanya. Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Bebas, JPU Pikir-pikir
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Selain Azerbaijan, Israel...
Selain Azerbaijan, Israel Kirim Pasukan ke UEA, Irak dan Somaliland selama Perang Iran
Shin Tae-yong Jadi Pelatih...
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Baru Persija?
3 Fakta Penembakan Bayi...
3 Fakta Penembakan Bayi Palestina Berusia 7 Bulan oleh Tentara Israel
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
FPI Belum Dapat Pastikan...
FPI Belum Dapat Pastikan Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved