2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, PA 212: Sidang Dagelan, Suka-suka Mereka

Jum'at, 18 Maret 2022 - 14:08 WIB
loading...
2 Polisi Penembak Laskar...
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 Habib Novel Bamukmin. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Persaudaraan Alumni (PA) 212 angkat bicara terkait vonis bebas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dalam kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek . Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas kedua tersangka tersebut.

Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 Habib Novel Bamukmin. Dia mengatakan, sidang vonis dua terdakwa yang juga anggota polisi itu merupakan dagelan. Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas

"Namanya juga diduga keras sidang dagelan, maka suka-sukanya mereka saja," kata Habib Novel saat dihubungi, Jumat (18/3/2022).



Menurutnya, siapapun bisa mempermainkan hukum yang ada di dunia ini tapi mereka tidak akan bisa mempermainkan hukum pengadilan akhirat. Maka itu, kata dia, siapapun yang mempermainkan hukum di dunia ini bisa menantikan azab di kemudian hari.

Bahkan, tambahnya, orang yang telah melakukan perbuatan pembunuhan terhadap enam mantan laskar FPI pun bakal mendapatkan azabnya. Apalagi, sudah pasti ada enam orang mantan laskar FPI yang meninggal dalam peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek kecuali mereka mau mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya itu.

"Pembunuh itulah akan menerima azabnya, kecuali mereka bertaubat mengakui kesalahan, meminta maaf kepada enam keluarga syuhada, dan siap menebus kesalahan mereka," katanya. Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Bebas, JPU Pikir-pikir
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim
Jelang Putusan Praperadilan,...
Jelang Putusan Praperadilan, Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung di PN Jaksel
Putusan Praperadilan...
Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Dibacakan Hari Ini, Berikut Isi Petitumnya
Rekomendasi
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Geely Pamer Performa...
Geely Pamer Performa dan Inovasi di Sirkuit Mandalika, Begini Sensasinya
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
Kasus IDI Kacung WHO,...
Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx Divonis 1 Tahun 2 bulan Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved