2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas

Jum'at, 18 Maret 2022 - 12:06 WIB
loading...
2 Polisi Terdakwa Unlawful...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat (18/3/2022). Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam ( FPI ) dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat (18/3/2022). Dalam sidang, majelis hakim pun memutus dua terdakwa divonis bebas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana. Karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta dalam persidangan.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman dengan alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.



Maka itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," katanya.

Adapun sidang yang digelar pada Jumat (18/3/2022) ini, kedua terdakwa menjalani persidangan secara virtual di kediaman pengacaranya, Henry Yosodiningrat. Sedangkan di ruang sidang hanya ada majelis hakim, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan perwakilan pengacara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PN Jaksel Vonis Siskaeee...
PN Jaksel Vonis Siskaeee 1 Tahun Penjara di Kasus Pornografi
Bikin Sertifikat Nasab...
Bikin Sertifikat Nasab Palsu, Mahasiswa Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara
Vonis Mati Panca Darmansyah,...
Vonis Mati Panca Darmansyah, Hakim: Tindakannya Tak Mencerminkan Seorang Ayah
Divonis Mati oleh PN...
Divonis Mati oleh PN Jaksel, Panca Terdakwa Pembunuhan 4 Anak Kandung Ajukan Banding
Bunuh Empat Anaknya,...
Bunuh Empat Anaknya, Panca Darmansyah Divonis Hukuman Mati oleh PN Jaksel
Profil Hanif Radinal,...
Profil Hanif Radinal, Anak Menteri Zaman Soeharto yang Meninggal usai Bangunan Dieksekusi PN Jaksel
Anies Baswedan Sudah...
Anies Baswedan Sudah Urus Surat untuk Ikut Pilkada Jakarta ke Pengadilan
Kuasa Hukum Satpam SKB...
Kuasa Hukum Satpam SKB Optimistis Praperadilan Dikabulkan Hakim PN Jaksel
Hakim yang Vonis Mati...
Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Dipromosikan Jadi Ketua PN Bandung
Rekomendasi
Sinopsis Original Series...
Sinopsis Original Series Vision+ di RCTI Dendam Eps 1: Renata Kehilangan Adiknya dan Ayahnya oleh District 8
Kabar Duka, Advokat...
Kabar Duka, Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM Akibat Sakit
Aldi Satya Mahendra,...
Aldi Satya Mahendra, Rookie Sensasional Gebrak Assen dengan Dua Hasil Top 10 di World Supersport 2025
Berita Terkini
Gubernur Bali Diingatkan...
Gubernur Bali Diingatkan Tak Perlu Latah Tiru Israel Atasi Krisis Pangan
13 menit yang lalu
Kepala Rutan Pekanbaru...
Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot Buntut Tahanan Dugem di Sel
43 menit yang lalu
Gunung Marapi Meletus...
Gunung Marapi Meletus Disusul Gempa Bumi Magnitudo 4,4
1 jam yang lalu
Modus Dokter Kandungan...
Modus Dokter Kandungan Cabul di Garut Tawarkan USG Gratis ke Korban
1 jam yang lalu
Syafril Dokter Kandungan...
Syafril Dokter Kandungan Cabul di Garut Pernah Ditonjok Suami Korban Pelecehan
2 jam yang lalu
Penampakan Gunung Semeru...
Penampakan Gunung Semeru usai Erupsi Beruntun dan Semburkan Abu Vulkanik
3 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Hamas Sudah...
2 Alasan Hamas Sudah Memiliki Kendali Penuh di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved