Bejat! Predator Seks di Bangka Selatan Cabuli Balita Perempuan 4 Tahun hingga Kesakitan
Kamis, 17 Maret 2022 - 11:55 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan acaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan anak-anaknya secara ketat. Pengawasan terhadap anak penting dilakukan saat sedang mengikuti kegiatan positif maupun sedang bermain agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan anak-anaknya secara ketat. Pengawasan terhadap anak penting dilakukan saat sedang mengikuti kegiatan positif maupun sedang bermain agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
(shf)
Lihat Juga :