Dituntut 8 Tahun Penjara, Munarman: Tuntutan Jaksa Tidak Serius

Senin, 14 Maret 2022 - 13:43 WIB
loading...
Dituntut 8 Tahun Penjara,...
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman menilai tuntutan delapan tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak serius. Munarman pun akan mengajukan pembelaan sendiri.

Hal itu diungkapkan Munarman di hadapan Mejelis Hakim dan JPU dalam sidang sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya di PN Jakarta Timur pada Senin (14/3/2022).

Munarman mengatakan, bakal mengajukan pleidoi dalam sidang lanjutan yang akan disampaikan pada Senin (21/3/2022) "Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan mengajukan pembelaan sendiri," katanya.

Sebelumnya, JPU menuntut Munarman delapan tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Bahwa Munarman telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Yakni merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Di antaranya dengan mengajak warga melakukan baiat atau sumpah setia kepada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) melalui kegiatan yang dihadiri Munarman sebagai pemberi materi.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekum MUI Sulsel: Terorisme...
Sekum MUI Sulsel: Terorisme dan Perbedaan SARA Makin Menurun
Densus 88: Anak-Anak...
Densus 88: Anak-Anak Korban Doktrin Pelaku Teror Harus Dapat Perhatian Khusus
Densus 88 Tangkap Terduga...
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Bekasi
Densus 88 Tangkap 2...
Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Jakarta Barat
Polisi Periksa Intensif...
Polisi Periksa Intensif 3 Terduga Teroris di Kota Batu
Kepala BNPT Apresiasi...
Kepala BNPT Apresiasi Penangkapan Residivis Teroris di Cikampek oleh Densus 88
Duta Damai Garda Terdepan...
Duta Damai Garda Terdepan Tangkal Radikalisme Generasi Muda
Sah! Habib Rizieq Resmi...
Sah! Habib Rizieq Resmi Menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, Keponakan Almarhumah Istri
LPSK Berikan Kompensasi...
LPSK Berikan Kompensasi Rp901 Juta untuk 30 Korban Terorisme Astana Anyar
Rekomendasi
3 Anggota TNI AL Terdakwa...
3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Divonis Hari Ini
Asal-usul Diturunkannya...
Asal-usul Diturunkannya Lailatul Qadar, Yuk Simak!
4 Alasan Anak Elon Musk...
4 Alasan Anak Elon Musk Memilih Jadi Transgender, dari Terinfeksi Virus hingga Ingin Lepas dari Figur Ayahnya
Berita Terkini
Pemprov Jakarta Buka...
Pemprov Jakarta Buka Lowongan Damkar, Ini Syaratnya
40 menit yang lalu
2.575 Personel Gabungan...
2.575 Personel Gabungan Amankan Laga Timnas Indonesia Vs Bahrain di GBK Hari Ini
1 jam yang lalu
Akhir Kejayaan Singasari!...
Akhir Kejayaan Singasari! Raja Kertanagara, Ekspedisi Pamalayu, dan Kudeta Maut Jayakatwang
1 jam yang lalu
Polda Metro Kembalikan...
Polda Metro Kembalikan Kendaraan Hasil Curian, Pemilik Sah: Polisi Geraknya Sat-Set
2 jam yang lalu
Ramadan Berbagi Bersama...
Ramadan Berbagi Bersama PSI, Santunan hingga Mudik Gratis
4 jam yang lalu
9 Irjen Polisi yang...
9 Irjen Polisi yang Sudah Setahun Lebih Duduki Jabatan Kapolda, Nomor 1 Eks Ajudan Jokowi
4 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penduduknya...
10 Negara Penduduknya Paling Bahagia di Dunia Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved