Syarat Tes Antigen dan PCR Dihapus, Volume Pelanggan di KAI Daop 8 Surabaya Masih Normal

Senin, 14 Maret 2022 - 14:55 WIB
loading...
Syarat Tes Antigen dan...
Volume pelanggan kereta api di wilayah Daop 8 Surabaya terpantau masih nornal.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menghapus syarat hasil tes COVID-19 rapid antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022.

Aturan yang efektif berlaku pada Rabu (9/3/2022) tersebut mengatur tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca juga: Tes Antigen dan PCR Dihapus, Jumlah Penumpang di Bandara Juanda Naik 15,9 Persen

Dalam aturan itu disebutkan, penumpang kereta api jarak jauh yang sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap (kedua) atau dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes COVID-19 rapid antigen maupun RT-PCR saat proses boarding.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, berdasar data jumlah pelanggan di Daop 8, pada Minggu (13/3/2022), pelanggan KA jarak jauh tercatat sebanyak 8.287 pelanggan.

Sementara pada Minggu (6/3/2022, saat uji RT-PCR/antigen masih sebagai syarat wajib, okupansi pelanggan KA jarak jauh tercatat 7.678 pelanggan. "Terjadi peningkatan yang tidak terlalu signifikan, yakni sebesar 8 persen, atau 609 pelanggan," katanya, Senin (14/3/2022).

Luqman Arif menambahkan, untuk operasional KA di Daop 8 pada bulan Maret ini masih sama, yakni 35 perjalanan KA. "Untuk operasional KA masih sama, tidak ada penambahan ataupun pengurangan," jelasnya.

Dalam aturan terbaru, calon pelanggan yang akan melakukan perjalanan dengan KA diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau vaksin booster, maka tidak perlu lagi melampirkan dokumen hasil negatif RT-PCR maupun uji antigen. Untuk anak dibawah 6 tahun, harus didampingi orangtua dan menerapkan protokol kesehatan.

"Bagi pelanggan dengan vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maupun uji antigen. Untuk itu KAI Daop 8 masih menyediakan layananan antigen di stasiun," ujarnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Jelang Akhir Libur Panjang,...
Jelang Akhir Libur Panjang, 40.714 Penumpang Kereta Mulai Kembali ke Jakarta
Jogja Tujuan Favorit...
Jogja Tujuan Favorit Penumpang Kereta Api dari Jakarta saat Liburan
Jelang Libur Iduladha,...
Jelang Libur Iduladha, Hari Ini 38.666 Penumpang Berangkat dari Stasiun Daop 1 Jakarta ke Yogyakarta hingga Surabaya
Libur Kenaikan Yesus...
Libur Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang Kereta Api Membeludak Tembus 196.302 Orang
1,3 Juta Tiket Kereta...
1,3 Juta Tiket Kereta Ludes Terjual saat Libur Panjang hingga 1 Juni 2026
Kereta Tabrak Bus di...
Kereta Tabrak Bus di Thailand, 8 Orang Tewas
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Daop 1 Jakarta Tambah 9 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
Rekomendasi
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Syarat Usia Daftar TK...
Syarat Usia Daftar TK dan SD di PPDB DKI Jakarta 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved