Kapasitas Penumpang MRT dan Transjakarta 100%, Partai Perindo DKI: Perekonomian Warga Segera Bangkit!

Senin, 14 Maret 2022 - 13:28 WIB
loading...
Kapasitas Penumpang...
Partai Perindo DKI Jakarta mendukung penuh kebijakan penumpang MRT dan Transjakarta 100 persen. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPW Partai Persatuan Indonesia (Perindo) DKI Jakarta menyambut positif kebijakan pemerintah terkait dengan kapasitas keterisian 100 persen bagi moda Mass Rapid Transit (MRT) dan Transjakarta.

Dengan kebijakan tersebut, kini masyarakat tidak lagi menjarak jarak saat menggunakan kedua moda transportasi umum itu setelah Jakarta berada di wilayah dengan status PPKM level 2.

”Kami sangat menyambut baik kebijakan pemberlakuan kapasitas 100 persen untuk alat transportasi MRT dan TransJakarta” kata Ketua DPW Partai Perindo DKI Jakarta Effendi Syahputra di Jakarta, Senin (14/3/2022). Baca juga: DPP Partai Perindo Serahkan SK Kepengurusan DPW Perindo Papua Barat

Selain kapasitas penumpang dibuka 100 persen, Effendi menuturkan aturan baru tanpa jarak tempat duduk bagi penumpang di transportasi umum dipastikan akan membangkitkan kembali perekonomian Jakarta menjadi pusat bisnis di dunia.Pasalnya, sudah hampir 2 tahun lebih kondisi perekonomian masyarakat Jakarta terpuruk akibat Covid-19.

”Dengan kebijakan ini ekonomi kita bisa bangkit lagi, Jakarta bisa menjadi salah satu pusat bisnis di dunia. Kita yang sudah tidur ekonominya selama 2 tahun lebih, kini bisa bangun kembali dan warga sudah bisa menjalankan kehidupan normal seperti dua tahun yang lalu,” tegasnya.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Baca juga: Sukses Bangun Fraksi Perindo di DPRD Sikka, Sabinus Nabu Kembali Pimpin DPD Perindo Sikka



Selain itu, mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.

Meski sudah beroperasi dengan kapasitas 100 persen, kewajiban menggunakan masker tetap diterapkan di stasiun MRT maupun saat berada di halte dan di dalam bus TransJakarta.

”Ini sebuah langkah yang tepat di mana masyarakat Indonesia, khususnya Jakarta yang telah menerima vaksin 1, 2 dan 3 booster sudah harus siap untuk berdampingan dengan Covid-19, untuk menjalani keseharian berdampingan dengan Covid-19,” kata Effendi yang juga Ketua Umum DPP Pemuda Perindo sayap pemuda Partai Perindo ini.

Effendi menuturkan meski tidak lagi menjadi sebuah ancaman, pihaknya akan terus memantau apabila kebijakan tersebut di kemudian hari akan berubah akibat meledaknya kembali kasus Covid-19. ”Namun, saya meyakini dengan kebijakan-kebijakan yang ada kita berharap juga agar Covid-19 ini terus melandai,” ungkapnya.

Diketahui, MRT dan TransJakarta menerapkan aturan baru bagi penumpangnya pada Senin, 14 Maret 2022. Kedua moda transportasi umum itu mulai hari ini siap membawa penumpang dengan kapasitas 100 persen dan penumpang tidak lagi menjaga jarak, namun wajib mengenakan masker.

Adapun, kapasitas penumpang pada KRL Jabodetabek masih dibatasi 60 persen dengan waktu operasional mulai pukul 04.00 hingga 22.00 WIB.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Rekomendasi
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Berita Terkini
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved