Belum Tetapkan Upah 2020, Dua Perusahaan Dikepung Buruh

Selasa, 16 Juni 2020 - 12:10 WIB
loading...
Belum Tetapkan Upah 2020, Dua Perusahaan Dikepung Buruh
Buruh di Kabupaten Purwakarta mengepung sejumlah perusahaan yang belum menyepakati upah minimum sektoral (UMSK) 2020. SINDOnews/Asep
A A A
PURWAKARTA - Buruh di Kabupaten Purwakarta mengepung sejumlah perusahaan yang belum menyepakati upah minimum sektoral (UMSK) 2020. Padahal, perusahaan tersebut sebelumnya menyatakan akan patuh terhadap segala peraturan yang berlaku.

Dengan menggunakan kendaraan bak terbuka dan membawa pengeras suara, ratusan buruh ini menyasar beberapa perusahaan, di antaranya PT Lion, Cibatu, kemudian mereka akan bergerak ke PT Japfa, Cibatu.

Satu persatu buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini berorasi yang isinya menuntut agar segera ditetapkannya UMSK 2020. Terlebih saat ini sudah memasuki bulan keenam dan sebentar lagi sudah harus membahas penetapan upah untuk 2021.

"Surat keputusan mengenai UMSK Purwakarta sampa belum juga kunjung terbit. Setelah ditelusuri ternyata memang Bupati Purwakarta belum membuat dan mengirimkan rekomendasi UMSK l ke Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa barat," ungkap Sekretaris FSPMI Purwakarta, Ade Sopiani disela-sela aksinya, Selasa, (16/6/2020).

Penyebab utamanya adalah karena perusahaan-perusahaan sektor unggulan berdasarkan kajian Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta masih belum menyepakati besaran UMSK.

Di antara perusahaan-perusahaan itu adalah maksud adakah PT Lion &ldan PT Japfa. Kedua perusahaan tersebut sampai saat ini tidak bersedia merundingkan dan menetapkan besaran UMSK dengan serikat pekerjanya.

Berdasarkan informasi yang didapat FSPMI, kedua perusahaan tersebut merasa keberatan masuk sektor unggulan dan tidak bersedia masuk UMSK. Padahal yg melakukan kajian tersebut, di antaranya adalah wakil pengusaha (Apindo) dan pemerintah (disnaker) selain dari serikat pekerja. (Baca: Ratusan Buruh Bongkar Gelar Demo di Gudang Bulog Kelapa Gading).

Bahkan yang melakulan crosscek ke perusahaan adalah apindo dan Disnaker. "Harusnya perusahaan tersebut tunduk dan patuh terhadadao kajisn sektor yg di terbitkan oleh Depekab," terangnya.

FSPMI Purwakarta, tegas dia, menanggapi permasalahn ini secara serius. Kedua perusahaan harusnya tidak boleh menolak untuk merundingkan besaran UMSK.

Apalagi jika dibandingkan dengan Karawang upah di sektor yang sama masih tertinggal Rp500.000 lebih. "Kami akan terus menuntutnya," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1419 seconds (0.1#10.140)