Hari Ini, Munarman Hadapi Tuntutan JPU Terkait Dugaan Terorisme
Senin, 14 Maret 2022 - 08:07 WIB
loading...
PN Jakarta Timur dijadwalkan akan menggelar sidang lanjutan dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat mantan Sekretaris FPI, Munarman.Foto/SINDOnews/dok
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijadwalkan akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat mantan Sekretaris Front Pemebela Islam (FPI), Munarman . Sidang pada Senin (14/3/2022) ini mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan, sidang rencananya digelar di ruang utama. "Informasinya begitu, (agenda) tuntutan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Sidang memasuki tahap tuntutan karena sebelumnya JPU dan pihak Munarman sudah menghadirkan seluruh saksi mereka ke ruang sidang, dan Munarman telah diperiksa sebagai terdakwa.
Penetapan jadwal sidang ini sebelumnya sudah disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang beragenda pemeriksaan saksi dari Munarman, Senin, 7 Maret 2022.
"Kami rencanakan tuntutan tanggal 14 Maret 2022, seminggu dari sekarang. Dan seminggu setelah tuntutan ada pembelaan (pleidoi). Tanggal 21 (Maret 2022) pembelaan disiapkan. Persidangan selesai dan ditutup," kata hakim.
Dalam perkara ini Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan terorisme menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Baca: Jadi Saksi di PN Jaktim, Ketua Jokowi Mania Tegaskan Munarman Bukan Teroris
Termasuk juga perbuatannya bertujuan menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas, serta mengarah pada perusakan fasilitas publik lewat sejumlah kegiatan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan, sidang rencananya digelar di ruang utama. "Informasinya begitu, (agenda) tuntutan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Sidang memasuki tahap tuntutan karena sebelumnya JPU dan pihak Munarman sudah menghadirkan seluruh saksi mereka ke ruang sidang, dan Munarman telah diperiksa sebagai terdakwa.
Penetapan jadwal sidang ini sebelumnya sudah disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang beragenda pemeriksaan saksi dari Munarman, Senin, 7 Maret 2022.
"Kami rencanakan tuntutan tanggal 14 Maret 2022, seminggu dari sekarang. Dan seminggu setelah tuntutan ada pembelaan (pleidoi). Tanggal 21 (Maret 2022) pembelaan disiapkan. Persidangan selesai dan ditutup," kata hakim.
Dalam perkara ini Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan terorisme menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Baca: Jadi Saksi di PN Jaktim, Ketua Jokowi Mania Tegaskan Munarman Bukan Teroris
Termasuk juga perbuatannya bertujuan menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas, serta mengarah pada perusakan fasilitas publik lewat sejumlah kegiatan.
Lihat Juga :