Jakarta PPKM Level 2, Resepsi Pernikahan Boleh Digelar Kapasitas 50% dan Prokes Ketat
Jum'at, 11 Maret 2022 - 10:00 WIB
loading...
Pembatasan resepsi pernikahan di DKI Jakarta kini bisa dihadiri oleh tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas dan menerapkan prokes. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pembatasan resepsi pernikahan di DKI Jakarta kini bisa dihadiri oleh tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan ( prokes ). Aturan ini menyusul status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Level 2 di Jakarta.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. Baca juga: Anies Raih Penghargaan Lingkungan Hidup, Warganet: Masyaallah Salawat Buat Pak Anies
"Tempat Resepsi pernikahan; dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujarGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Kepgub seperti dikutip, Jumat (11/3/2022).
Anies mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada penularan, selalu menerapkan dan disiplin protokol kesehatan. Kemudian, sambungnya, serta melakukan upaya pencegahan dengan melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. Baca juga: Anies Raih Penghargaan Lingkungan Hidup, Warganet: Masyaallah Salawat Buat Pak Anies
"Tempat Resepsi pernikahan; dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujarGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Kepgub seperti dikutip, Jumat (11/3/2022).
Anies mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada penularan, selalu menerapkan dan disiplin protokol kesehatan. Kemudian, sambungnya, serta melakukan upaya pencegahan dengan melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga.
Lihat Juga :