Jakarta PPKM Level 2, Anies: Kantor Non-Esensial 75 Persen WFO

Kamis, 10 Maret 2022 - 14:07 WIB
loading...
Jakarta PPKM Level 2,...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kantor non esensial 75 persen WFO. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama tujuh hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Anies menyebut perkantoran non-esensial menerapkan work from home (WFH) dan 75 persen work from office (WFO).

"Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran Sektor non-esensial; Diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis Anies dalam Kepgub dikutip, Kamis (10/3/2022).

Sebelumnya, Anies mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada penularan, selalu menerapkan dan disiplin protokol kesehatan, serta melakukan upaya pencegahan dengan melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga.

“Tetap dijaga kesehatannya, disiplin prokes, dan lakukan vaksinasi lengkap. Untuk masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga, segera lakukan vaksinasi. Insya Allah, dengan upaya-upaya pencegahan ini dapat membantu mengurangi dampak keterpaparan, dan kita dapat segera melewati pandemi ini dengan baik,” ucap Anies di Balai Kota Jakarta.



Sebagai informasi, kebijakan ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungidalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ceramah di Masjid Salman...
Ceramah di Masjid Salman ITB, Anies Baswedan Ingatkan Pentingnya Berpikir Kritis demi Indonesia
Ceramah di Masjid UGM...
Ceramah di Masjid UGM Dipadati Ribuan Jemaah, Anies Baswedan Selalu Dinanti
Anies Baswedan Bakal...
Anies Baswedan Bakal Hadiri Deklarasi Gerakan Rakyat di Cilandak
Mengamati Pergerakan...
Mengamati Pergerakan Mantan-mantan Gubernur Jakarta saat Momen Sertijab Pramono-Rano, di Mana Jokowi?
Bahagia Anies-Ahok Rukun,...
Bahagia Anies-Ahok Rukun, Pramono: Semesta Mendukung, Insyaallah Jakarta Lebih Baik
Menebak Kejutan yang...
Menebak Kejutan yang Dijanjikan Anies dan Ahok
Anies-Ahok Bikin Kejutan,...
Anies-Ahok Bikin Kejutan, PDIP: Akan Beri Masukan Kepemimpinan Pramono Anung-Rano Karno
Momen Anies-Ahok Bercengkerama...
Momen Anies-Ahok Bercengkerama Akrab di Balai Kota Jakarta
Pramono-Rano Menang...
Pramono-Rano Menang di Pilkada 2024, Anies: Selamat Atas Kemenangan Rakyat Jakarta
Rekomendasi
Kejaksaan Selidiki Dugaan...
Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp958 Miliar, Geledah Kantor Komdigi
Anggaran TPG Madrasah...
Anggaran TPG Madrasah Rp2 Triliun Cair sebelum Lebaran, Ini yang Harus Dilakukan Guru
Profil Sayed Mohammed...
Profil Sayed Mohammed Jaffer: Kiper Bahrain yang Ketar-Ketir dengan Perkembangan Timnas Indonesia
Berita Terkini
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
6 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
7 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
18 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
35 menit yang lalu
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Adakan Giat Literasi di SDN Pangarakan 02 Srogol Cigombong
39 menit yang lalu
UAD Yogyakarta: Hak...
UAD Yogyakarta: Hak Imunitas Halangi Penegakan Hukum dan Buat Jaksa Tak Tersentuh
45 menit yang lalu
Infografis
Keren! 75 Persen Penduduk...
Keren! 75 Persen Penduduk Norwegia Punya Mobil Tesla
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved