Jakarta PPKM Level 2, Anies: Kantor Non-Esensial 75 Persen WFO
Kamis, 10 Maret 2022 - 14:07 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kantor non esensial 75 persen WFO. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama tujuh hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Anies menyebut perkantoran non-esensial menerapkan work from home (WFH) dan 75 persen work from office (WFO). Baca juga: Harusnya WFH Tapi Dipaksa WFO, Laporkan ke Sini!
"Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran Sektor non-esensial; Diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis Anies dalam Kepgub dikutip, Kamis (10/3/2022).
Sebelumnya, Anies mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada penularan, selalu menerapkan dan disiplin protokol kesehatan, serta melakukan upaya pencegahan dengan melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga.
“Tetap dijaga kesehatannya, disiplin prokes, dan lakukan vaksinasi lengkap. Untuk masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga, segera lakukan vaksinasi. Insya Allah, dengan upaya-upaya pencegahan ini dapat membantu mengurangi dampak keterpaparan, dan kita dapat segera melewati pandemi ini dengan baik,” ucap Anies di Balai Kota Jakarta.
Anies menyebut perkantoran non-esensial menerapkan work from home (WFH) dan 75 persen work from office (WFO). Baca juga: Harusnya WFH Tapi Dipaksa WFO, Laporkan ke Sini!
"Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran Sektor non-esensial; Diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis Anies dalam Kepgub dikutip, Kamis (10/3/2022).
Sebelumnya, Anies mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada penularan, selalu menerapkan dan disiplin protokol kesehatan, serta melakukan upaya pencegahan dengan melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga.
“Tetap dijaga kesehatannya, disiplin prokes, dan lakukan vaksinasi lengkap. Untuk masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga, segera lakukan vaksinasi. Insya Allah, dengan upaya-upaya pencegahan ini dapat membantu mengurangi dampak keterpaparan, dan kita dapat segera melewati pandemi ini dengan baik,” ucap Anies di Balai Kota Jakarta.
Lihat Juga :