Raperda Penyelenggaraan Ibadah Haji Digenjot Pembahasannya di Seruyan

Kamis, 10 Maret 2022 - 04:07 WIB
loading...
Raperda Penyelenggaraan Ibadah Haji Digenjot Pembahasannya di Seruyan
Raperda yang mengatur tentang Penyelanggaraan Ibadah Haji saat ini tengah digodok oleh DPRD Seruyan, Kalimantan Timur. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
KUALA PEMBUANG - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang Penyelanggaraan Ibadah Haji saat ini tengah digodok oleh DPRD Seruyan, Kalimantan Timur.

Raperda yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) ini ditargetkan bisa selesai pada tahun 2022 ini.



"Raperda yang masuk dalam Propemperda 2022 itukan totalnya ada 24. Dengan rincian 16 pengusulan dari pemerintah daerah dan delapan yang merupakan inisiatif DPRD yang mana salah satunya adalah tentang penyelenggaraan ibadah haji tersebut," kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Rabu (9/3/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang mendasari kenapa Raperda tersebut menjadi salah satu perhatian utama pihaknya.

Salah satunya adalah karena produk hukum ini nanti tentunya akan berkaitan dengan pelayanan pemerintah daerah terkait dengan peserta yang melaksanakan ibadah haji di wilayah setempat.

"Karena ini berkaitan dengan anggaran, mulai dari transportasi, akomodasi dan lain-lain. Tentunya nanti dalam pembahasan kita akan libatkan pihak Kemenag, karena biasanya dari pendamping yang lebih tahu mengenai kendala-kendala di lapangan," tambahnya.



Dengan demikian, diharapkan mampu memberikan kenyamanan bagi para peserta ibadah haji. Karena selama ini Seruyan masih kebingungan terkait penganggaran transportasi maupun akomodasi sampai embarkasi.

"Yang pasti kita siapkan dulu perdanya agar kita tidak kebingungan lagi. Sehingga diharapkan kedepan pelayanan kita terhadap penyelenggaraan ibadah haji ini jadi lebih maksimal lagi. Karena memang raperda ini kita nilai keberadaannya itu sangat penting, maka dari itulah setidaknya tahun ini harus selesai pembahasannya," jelasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2322 seconds (0.1#10.140)