Hore! Penumpang KRL Commuter Line Kini Duduk Tanpa Jaga Jarak

Rabu, 09 Maret 2022 - 08:40 WIB
loading...
Hore! Penumpang KRL...
Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter mulai hari ini sudah menjalankan Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kereta Api Indonesia ( KAI ) Commuter mulai hari ini sudah menjalankan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022.SE tersebut mengatur beberapa kebijakan pelonggaran protokol kesehatan ( prokes ) termasuk tempat duduk.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram-nya KAI Commuterline @commuterline, tanda silang pada tepat duduk di KRL sudah dicabut. Baca juga: Viral! Beredar Foto-foto Penumpang Perempuan KRL Tak Senonoh di Sosial Media

“Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, kereta komuterbdi wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 60% dari kapasitas. Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45% dari kapasitas,” tulis KAI commuterline seperti dikutip, Rabu (9/3/2022).

Kemudian, kapasitas pengguna KAI juga ditambah. Selain itu, penumpang juga bisa duduk tanpa harus menjaga jarak atau sosial distancing sesuai aturan SE Kemenhub tersebut.



“Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada. Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub,” tuturnya.

Tidak hanya itu, bagi anak-anak di bawah umur saat ini sudah bisa naik kereta. Meski demikian, tetap dalam pengawasan orang tua. Baca juga: Pembagian Bantuan Sosial di Kendal Abaikan Physical Distancing

“Selain itu anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol,” tuturnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Inul Daratista Geram...
Inul Daratista Geram Dituding Gila Hormat, Ungkap Alasan Petugas KAI Melayani Sambil Jongkok
3 Fakta Kereta Leo Express...
3 Fakta Kereta Leo Express dengan Rute Terpanjang di Eropa hingga 1.300 Km
8 Tips Beli Tiket Kereta...
8 Tips Beli Tiket Kereta Jakarta-Jogja Murah Untuk Liburan Hemat
Rekomendasi
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
Meski Menang dalam Negosiasi...
Meski Menang dalam Negosiasi dan Perang, Iran: Kita Selalu Hati-hati
Ketum PSOI Pandu Sjahrir...
Ketum PSOI Pandu Sjahrir Apresiasi Dukungan Prabowo untuk Anggaran Pelatnas Multiyears
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved