Hore! Penumpang KRL Commuter Line Kini Duduk Tanpa Jaga Jarak
Rabu, 09 Maret 2022 - 08:40 WIB
loading...
Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter mulai hari ini sudah menjalankan Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kereta Api Indonesia ( KAI ) Commuter mulai hari ini sudah menjalankan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022.SE tersebut mengatur beberapa kebijakan pelonggaran protokol kesehatan ( prokes ) termasuk tempat duduk.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram-nya KAI Commuterline @commuterline, tanda silang pada tepat duduk di KRL sudah dicabut. Baca juga: Viral! Beredar Foto-foto Penumpang Perempuan KRL Tak Senonoh di Sosial Media
“Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, kereta komuterbdi wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 60% dari kapasitas. Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45% dari kapasitas,” tulis KAI commuterline seperti dikutip, Rabu (9/3/2022).
Kemudian, kapasitas pengguna KAI juga ditambah. Selain itu, penumpang juga bisa duduk tanpa harus menjaga jarak atau sosial distancing sesuai aturan SE Kemenhub tersebut.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram-nya KAI Commuterline @commuterline, tanda silang pada tepat duduk di KRL sudah dicabut. Baca juga: Viral! Beredar Foto-foto Penumpang Perempuan KRL Tak Senonoh di Sosial Media
“Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, kereta komuterbdi wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 60% dari kapasitas. Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45% dari kapasitas,” tulis KAI commuterline seperti dikutip, Rabu (9/3/2022).
Kemudian, kapasitas pengguna KAI juga ditambah. Selain itu, penumpang juga bisa duduk tanpa harus menjaga jarak atau sosial distancing sesuai aturan SE Kemenhub tersebut.
Lihat Juga :