Guru SMP di Purbalingga Ancam 7 Murid Tak Diberi Nilai Jika Tolak Layani Nafsu Seks
loading...
A
A
A
PURBALINGGA - Oknum guru kesenian SMP di Purbalingga, Jawa Tengah, mengancam tak memberi nilai kepada 7 muridnya jika tak mau melayani nafsu seksnya. Tak hanya itu, oknum guru, AS (32) ini juga mengancam menyebarkan video persetubuhan usai jam pelajaran sekolah ini.
Diketahui, pelampiasan nafsu guru ini dilakukan sambil menonton video kartun porno. Di bawah ancaman, guru haus seks ini menyetel video adegan dewasa di laptop dan dilakukannya di sekolah.
Baca juga:Miris! Guru SMP di Purbalingga Setubuhi 7 Murid Usai Jam Pelajaran Sekolah
Perbuatan tak patut dilakukan guru ini terjadi sejak delapan tahun terakhir. Namun baru terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. "Kami bergerak cepat setelah ada laporan dari masyarakat. Pelaku sudah diamankan," terang Kapolres Purbalingga, AKBP Era Jony Kurniawan.
Menurutnya, perbuatan cabul ini dilakukan sejak 2013. Pelaku melampiaskan hasrat seksualnya kepada anak-anak di bawah umur di sekolah usai jam pelajaran. "Para korban diancam jika tidak mau melayani nafsu pelaku," tambahnya.
Baca juga: Guru SMP di Purbalingga Setubuhi 7 Murid Sambil Nonton Film Kartun Porno
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti kasur, laptop berisi konten dewasa, ponsel dan flashdisk. Tersangka dijerat Pasal 81 UU 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU 44 tentang Pornografi. "Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Diketahui, pelampiasan nafsu guru ini dilakukan sambil menonton video kartun porno. Di bawah ancaman, guru haus seks ini menyetel video adegan dewasa di laptop dan dilakukannya di sekolah.
Baca juga:Miris! Guru SMP di Purbalingga Setubuhi 7 Murid Usai Jam Pelajaran Sekolah
Perbuatan tak patut dilakukan guru ini terjadi sejak delapan tahun terakhir. Namun baru terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. "Kami bergerak cepat setelah ada laporan dari masyarakat. Pelaku sudah diamankan," terang Kapolres Purbalingga, AKBP Era Jony Kurniawan.
Menurutnya, perbuatan cabul ini dilakukan sejak 2013. Pelaku melampiaskan hasrat seksualnya kepada anak-anak di bawah umur di sekolah usai jam pelajaran. "Para korban diancam jika tidak mau melayani nafsu pelaku," tambahnya.
Baca juga: Guru SMP di Purbalingga Setubuhi 7 Murid Sambil Nonton Film Kartun Porno
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti kasur, laptop berisi konten dewasa, ponsel dan flashdisk. Tersangka dijerat Pasal 81 UU 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU 44 tentang Pornografi. "Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.
(msd)