Kedapatan Hendak Pesta Sabu, 4 Nelayan di Pemalang Ditangkap Polisi
Selasa, 08 Maret 2022 - 20:28 WIB
loading...
Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo saat memimpin Konferensi pers yang digelar di Polres Pemalang, Selasa (8/3/2022). Foto: iNewsTV/Suryono Sukarno
A
A
A
PEMALANG - Empat nelayan di Kelurahan Pelutan, Kabupaten Pemalang tak berkutik saat digerebek dan digeledah polisi hendak pesta sabu di dalam kamar kos.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, personilnya menemukan dua paket narkotika jenis sabu lengkap dengan alat hisab dan korek api gas yang sudah dimodifikasi.'
Baca juga: Asyik Bergoyang dan Mendesah di Warung Esek-esek, Pasangan Mesum Digerebek
“Selanjutnya, keempat tersangka dengan inisial A (22), HAS (32), DP (27) dan TH (26) berikut barang buktinya kami amankan di Polres Pemalang," kata AKBP Ari Wibowo saat memimpin Konferensi pers yang digelar di Polres Pemalang, Selasa (8/3/2022).
Kapolres Pemalang mengatakan, empat tersangka yang seluruhnya berasal dari Sumatera tersebut dikenakan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) subsider Pasal 127 (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman kurungan minimal 4 tahun," kata Kapolres.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, personilnya menemukan dua paket narkotika jenis sabu lengkap dengan alat hisab dan korek api gas yang sudah dimodifikasi.'
Baca juga: Asyik Bergoyang dan Mendesah di Warung Esek-esek, Pasangan Mesum Digerebek
“Selanjutnya, keempat tersangka dengan inisial A (22), HAS (32), DP (27) dan TH (26) berikut barang buktinya kami amankan di Polres Pemalang," kata AKBP Ari Wibowo saat memimpin Konferensi pers yang digelar di Polres Pemalang, Selasa (8/3/2022).
Kapolres Pemalang mengatakan, empat tersangka yang seluruhnya berasal dari Sumatera tersebut dikenakan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) subsider Pasal 127 (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman kurungan minimal 4 tahun," kata Kapolres.
Lihat Juga :