Kedapatan Hendak Pesta Sabu, 4 Nelayan di Pemalang Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
PEMALANG - Empat nelayan di Kelurahan Pelutan, Kabupaten Pemalang tak berkutik saat digerebek dan digeledah polisi hendak pesta sabu di dalam kamar kos.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, personilnya menemukan dua paket narkotika jenis sabu lengkap dengan alat hisab dan korek api gas yang sudah dimodifikasi.'
“Selanjutnya, keempat tersangka dengan inisial A (22), HAS (32), DP (27) dan TH (26) berikut barang buktinya kami amankan di Polres Pemalang," kata AKBP Ari Wibowo saat memimpin Konferensi pers yang digelar di Polres Pemalang, Selasa (8/3/2022).
Kapolres Pemalang mengatakan, empat tersangka yang seluruhnya berasal dari Sumatera tersebut dikenakan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) subsider Pasal 127 (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman kurungan minimal 4 tahun," kata Kapolres.
Kapolres Pemalang mengungkapkan, Polres Pemalang telah mengamankan barang bukti sabu sejumlah 4,44 gram serta ganja sejumlah 11,17 gram.
Selain empat nelayan tersebut, polisi juga mengamankan empat orang lainnya dalam kasus serupa sepanjang pelaksanaan Operasi Bersinar 2022.
"Polres Pemalang telah melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka penyalahgunaan narkotika, saat ini seluruhnya sedang menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Pemalang," ungkapnya.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, personilnya menemukan dua paket narkotika jenis sabu lengkap dengan alat hisab dan korek api gas yang sudah dimodifikasi.'
“Selanjutnya, keempat tersangka dengan inisial A (22), HAS (32), DP (27) dan TH (26) berikut barang buktinya kami amankan di Polres Pemalang," kata AKBP Ari Wibowo saat memimpin Konferensi pers yang digelar di Polres Pemalang, Selasa (8/3/2022).
Kapolres Pemalang mengatakan, empat tersangka yang seluruhnya berasal dari Sumatera tersebut dikenakan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) subsider Pasal 127 (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman kurungan minimal 4 tahun," kata Kapolres.
Kapolres Pemalang mengungkapkan, Polres Pemalang telah mengamankan barang bukti sabu sejumlah 4,44 gram serta ganja sejumlah 11,17 gram.
Selain empat nelayan tersebut, polisi juga mengamankan empat orang lainnya dalam kasus serupa sepanjang pelaksanaan Operasi Bersinar 2022.
"Polres Pemalang telah melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka penyalahgunaan narkotika, saat ini seluruhnya sedang menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Pemalang," ungkapnya.
(nic)