Ini Alasan Bupati Tangerang Lanjutkan PSBB ke Jilid 4

Senin, 15 Juni 2020 - 19:18 WIB
loading...
Ini Alasan Bupati Tangerang...
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang selama 14 hari, mulai hari ini hingga 28 Juni 2020. Perpanjangan masa PSBB jilid-4 ini berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PSBB jilid-3 sebelumnya, di mana masih tingginya angka penularan wabah Covid-19 di Kabupaten Tangerang dengan Ro di atas 1,2.

"Saat PSBB yang ketiga dari tanggal 1-14 Juni 2020 dilonggarkan, ada angka-angka yang memang harus menjadi perhatian termasuk tingkat penularanya," kata Zaki, kepada wartawan, di Tigaraksa, Senin (15/6/2020).

Menurut dia, walaupun PSBB saat ini terus terkonfirmasi, tetapi pasien positifnya cenderung menurun. Namun dari survei yang dilakukan, secara epidemiologi kesehatan masyarakat masih terjadi penularan Covid-19. "Kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker, jaga jarak dan tidak keluar rumah apabila tidak penting juga masih rendah. Terutama di Kabupaten Tangerang," jelasnya.

Dari sejumlah pertimbangan tersebut, kata Zaki, pihaknya perlu memperpanjang masa PSBB bersama-sama dengan sejumlah wilayah Tangerang Raya lainnya, seperti Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel). (Baca: PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang hingga 28 Juni)

"Keputusan memperpanjang PSBB ini untuk memfokuskan pembatasan ditingkat lingkungan. Jadi, nanti RT/RW yang ada akan digerakkan bersama-sama untuk menjaga lingkungannya masing-masing," ujarnya. Melalui optimalisasi peran gugus tugas yang berada ditingkat RT/RW ini, Zaki berharap, pihaknya bisa menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi di wilayahnya itu.

"Jadi PSBB kali ini lebih difokuskan kepada lingkungan yang memang daerahnya sudah ada kasus pasien terkonfirmasi. Kita juga mengajak masyarakat untuk bisa menjaga lingkungannya dan menjadi contoh," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekda Rudi Maesyal Resmi...
Sekda Rudi Maesyal Resmi Mundur, Nama Ini Disebut Cocok sebagai Pengganti
Pengembalian Uang Pembebasan...
Pengembalian Uang Pembebasan Lahan RSUD Tigaraksa, Ini 3 Hal Positif bagi Pemkab Tangerang
Pemkab Tangerang Buka...
Pemkab Tangerang Buka Suara terkait Polemik Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa
Rekomendasi
Drone Ukraina Meledak...
Drone Ukraina Meledak Sendiri di Pelabuhan Negara NATO, Kyiv Tuduh Rusia Kerjai Sinyalnya
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Berita Terkini
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved