Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Jalan Mundur Demokrasi
Senin, 07 Maret 2022 - 18:06 WIB
loading...
Anggota DPD RI asal Sulsel, Tamsil Linrung, menjadi pembicara pada acara dialog publik bertajuk Pro Kontra Penundaan Pemilu 2024 di Kota Makassar. Foto: SINDOnews/Muhaimin Sunusi
A
A
A
MAKASSAR - Wacana penundaan Pemilu 2024 kian memanas. Usai digulirkan tiga parpol yakni Golkar, PKB dan PAN berbagai pihak menyorotinya. Termasuk Anggota DPD RI asal Sulsel, Tamsil Linrung.
Dalam acara dialog publik bertajuk "Pro Kontra Penundaan Pemilu 2024 " di Kota Makassar, Tamsil mengatakan bila saja Pemilu betul ditunda maka hal ini adalah jalan mundur demokrasi di Indonesia.
"Soal wacana penundaan ini memang kami turun menyerap aspirasi di masyarakat. Termasuk hari ini di Makassar. Bagi saya tidak ada alasan dilakukan penundaan, bila itu terjadi, artinya demokrasi kita jalan mundur," katanya, Senin (7/3/2022).
Baca Juga: KPU Parepare Mulai Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024
Tamsil menuturkan, banyak pihak yang diuntungkan jika ada perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan Pemilu. Satu-satunya pihak yang dirugikan adalah rakyat Indonesia.
“Ini (perpanjangan masa jabatan presiden/penundaan pemilu) tidak hanya menguntungkan presiden, tapi juga anggota DPR, DPD, DPRD, hampir semuanya untung. Satu-satunya yang rugi adalah rakyat,” ujarnya.
Dari informasi yang diterimanya, lebih dari 75 persen anggota DPR RI setuju, termasuk anggota DPD RI. Dikarenakan penundaan Pemilu ini menguntungkan anggota parlemen.
"Tapi saya harus menegaskan diri saya bahwa saya termasuk yang tidak setuju penundaan Pemilu. Bila ini terjadi artinya akan krisis konstitusi,” tuturnya.
Persoalan perpanjangan masa jabatan ini pula, menurut Tamsil, yang membuat sejumlah pihak ragu-ragu dalam melakukan amendemen UUD.
"Kita khawatir jika dilakukan amendemen maka akan membuka kotak pandora. Kalau 2/3 anggota MPR setuju perpanjangan masa jabatan tiga tahun atau 5 tahun," terangnya.
Baca Juga: Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Langgar Konstitusi
Sementara itu, Akademisi Universitas Bosowa Arief Wicaksono menyebutkan penundaan Pemilu tak masuk akal. Mengingat Pilkada serentak tahun 2020 dalam masa pandemi.
"Wacana Penundaan Pemilu ini kan sebetulnya melanggar ya. Di UUD 1945 tidak ada yang mengatur penundaan Pemilu begitu juga perpanjangan presiden sampai tiga kali," terangnya.
Arief menjelaskan tak ada alasan yang masuk akal jika penundaan pemilu dilakukan. Termasuk jika dikaitkan dengan pandemi yang dianggap belum berakhir.
"Kalau alasan pandemi, kan 2020 lalu kita gelar Pilkada dan sukses dilaksanakan. Nah kalau karena alasan itu, tentu tidak masuk akal," tandasnya.
Dalam acara dialog publik bertajuk "Pro Kontra Penundaan Pemilu 2024 " di Kota Makassar, Tamsil mengatakan bila saja Pemilu betul ditunda maka hal ini adalah jalan mundur demokrasi di Indonesia.
"Soal wacana penundaan ini memang kami turun menyerap aspirasi di masyarakat. Termasuk hari ini di Makassar. Bagi saya tidak ada alasan dilakukan penundaan, bila itu terjadi, artinya demokrasi kita jalan mundur," katanya, Senin (7/3/2022).
Baca Juga: KPU Parepare Mulai Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024
Tamsil menuturkan, banyak pihak yang diuntungkan jika ada perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan Pemilu. Satu-satunya pihak yang dirugikan adalah rakyat Indonesia.
“Ini (perpanjangan masa jabatan presiden/penundaan pemilu) tidak hanya menguntungkan presiden, tapi juga anggota DPR, DPD, DPRD, hampir semuanya untung. Satu-satunya yang rugi adalah rakyat,” ujarnya.
Dari informasi yang diterimanya, lebih dari 75 persen anggota DPR RI setuju, termasuk anggota DPD RI. Dikarenakan penundaan Pemilu ini menguntungkan anggota parlemen.
"Tapi saya harus menegaskan diri saya bahwa saya termasuk yang tidak setuju penundaan Pemilu. Bila ini terjadi artinya akan krisis konstitusi,” tuturnya.
Persoalan perpanjangan masa jabatan ini pula, menurut Tamsil, yang membuat sejumlah pihak ragu-ragu dalam melakukan amendemen UUD.
"Kita khawatir jika dilakukan amendemen maka akan membuka kotak pandora. Kalau 2/3 anggota MPR setuju perpanjangan masa jabatan tiga tahun atau 5 tahun," terangnya.
Baca Juga: Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Langgar Konstitusi
Sementara itu, Akademisi Universitas Bosowa Arief Wicaksono menyebutkan penundaan Pemilu tak masuk akal. Mengingat Pilkada serentak tahun 2020 dalam masa pandemi.
"Wacana Penundaan Pemilu ini kan sebetulnya melanggar ya. Di UUD 1945 tidak ada yang mengatur penundaan Pemilu begitu juga perpanjangan presiden sampai tiga kali," terangnya.
Arief menjelaskan tak ada alasan yang masuk akal jika penundaan pemilu dilakukan. Termasuk jika dikaitkan dengan pandemi yang dianggap belum berakhir.
"Kalau alasan pandemi, kan 2020 lalu kita gelar Pilkada dan sukses dilaksanakan. Nah kalau karena alasan itu, tentu tidak masuk akal," tandasnya.
(tri)
Lihat Juga :